TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal untuk pendirian PT. Jwalita Energi Lestari (JET) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna yang digelar secara virtual tersebut mengesahkan penyertaan modal terhadap PT. JET yang nantinya akan mengelola SPBU milik Pemkab Trenggalek.
“Akhirnya persetujuan tentang pemindahtanganan BMD dalam rangka penyertaan modal PT. JET dan persetujuan tentang Ranperda penyertaan modal dalam pendirian PT. JET resmi disahkan,” kata Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai rapat paripurna, Kamis (30/9/2021).
Disampaikan Agus, semua anggota DPRD telah menyetujui dan Alhamdulillah walaupun digelar secara virtual kegiatan rapat Paripurna kali ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
Dalam rinciannya, total jumlah penyertaan modal untuk PT. JET mencapai Rp 11.944.680.000, berupa uang cash money sebesar Rp 1.030.000.000 dan berupa aset daerah seperti lahan, hingga gedung mencapai Rp 10.914.680.000.
“Intinya, ada dua bagian dalam penyertaan modal untuk PT. JET. Yang pertama berupa uang cash, sedangkan satunya berupa aset lahan yang sebelumnya milik pemerintah daerah,” ucapnya.
Agus juga menyampaikan, dalam pelaksanaannya untuk penyertaan modal berupa uang cash akan diambilkan dari APBD Perubahan di tahun anggaran 2021.
Sedangkan berkas Ranperda yang sudah diparipurnakan ini dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendaftar nomer registrasi perda. Dengan demikian, Peraturan Daerah tentang PT. JET bisa diundangkan.
“Jadi proses pengelolaan SPBU milik Pemkab nanti akan dibawah naungan PT JET, yang sebelumnya masih meminjam badan hukum koperasi,” pungkasnya. (Rudi)

