Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengeluarkan keputusan terkait status ijazah Strata Satu (S1) gelar Sarjana Hukum atas nama Bupati Lahat Cik Ujang.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DiktiKemendikbud Aris Junaidi mengatakan, dirinya yang mendatangani surat putusan status tidak sah ijazah Cik Ujang tersebut. Surat tersebut ditandatangani Aris Junaidi pada 6 April 2020. Surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 tertanggal 6 April 2020.
Menanggapi hal ini pengamat politik DR. Agus Hari mengatakan, secara administratif pendidikan ketika Kementerian Pendidikan RI telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan ijazah tidak syah karena tidak memenuhi syarat dan atau tidak melakukan proses studi sebagaimana di atur oleh aturan-aturan yang telah di tetapkan maka secara otomatis memang ijazah yang keluarkan pihak universitas menjadi batal termasuk dalam kasus Cik Ujang Bupati Lahat Provinsi Sumatra Selatan ini.
“Pihak yang berwenang menilai dan menetapkan syah dan atau tidak syah nya ijazah seseorang memang ada di Kementerian Pendidikan sehingga dalam kasus ini harusnya ‘clear’ tidak ada lagi perdebatan soal ijazah Cik Ujang ini maka ada konsekuensi bahwa ketika di gunakan untuk hal – hal lain misalnya untuk pencalonan Bupati maka juga menjadi tidak syah dan di duga melanggar UU Sisdiknas karena jelas pengaturannya dalam UU Sisdiknas tentang penggunaan ijazah apalagi ijazah aspal asli tapi palsu”, tegas Agus saat di hubungi redaksi di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Menurut Agus, Kementerian Pendidikan sebelum menetapkan keabsahan ijazah seseorang ketika ada laporan dari masyarakat tentu telah melewati proses pemeriksaan yang panjang termasuk meneliti ke pihak Universitas yang mengeluarkan ijazah.
“Jadi sebenarnya tak perlu lagi ada perdebatan soal Ijazah lagi ya dalam kasus Cik Ujang ini. Jadi jika ada kelompok masyarakat yang merasa di rugikan dan melaporkan ke aparat hukum maka sudah cukup bukti sebenarnya bukti Kementerian pendidikan ini. Jadi silakan saja di proses hukum di teruskan oleh aparat hukum nanti biar pengadilan yang membuktikan”, pungkas Agus.
Agus Hari lalu meminta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk turun tangan membereskan kadernya termasuk Cik Ujang jika telah terbukti ijazahnya tidak syah sesuai keputusan Kementerian Pendidikan
“AHY harus menertibkan kadernya seperti Cik Ujang karena pasti berdampak bagi nama baik partai di Lahat dan Sumsel. Kalau sudah terbukti seperti ini maka AHY harus memberi sangsi tegas untuk menyelamatkan marwah Partai Demokrat”, pungkas Agus. (Mars)