PACITAN, NUSANTARAPOS, -Tuntutan transparansi anggaran dan penerapan Subbidang yang diperuntukkan pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemda menjadi hal yang perlu disikapi termasuk kegiatan yang berkaitan dengan Event Organizer.
Namun pengusaha EO harus punya Subbidang terlebih dulu dan mengkantongi ijin sebelum melangkah lebih jauh, agar punya sandaran yang jelas. Dalam hal ini untuk kepentingan mengakses kegiatan di Pemda setiap tahunnya dan sekaligus agar bisa mengetahui bentuk kegiatanya dengan mudah.
Akan menjadi terobosan baru bila keharmonisan antara pengguna anggaran dan pengusaha yang bergerak di bidang Event Organizer (EO) dibangun budaya penerapan Subbidang usaha sesuai regulasi. Sehingga diharapkan Kenyamanan bagi semua pihak di saat ada pelaksanaan penyelenggaraan acara/event bisa terwujud.
Adapun jenis usaha yang berkaitan dengan EO diantaranya EO Pernikahan/Wedding Organizer, Kegiatan yang mengurusi pernikahan dan dikhususkan untuk event-event pernikahan termasuk keperluan pernikahan baik pernikahan seperti venue, katering, baju pengantin sampai dengan dekorasi, hiburan dan lainnya.
Selanjutnya EO MICE, merupakan singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition, memiliki spesial untuk event – event seperti acara Pertemuan, Bantuan, Rapat, Pameran.
Ada lagi EO Brand Activation,
adalah EO yang mempromosikan dan memperkenalkan produk tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan dan pengenalan produk.
Di bidang lain ada juga EO Musik & Hiburan, memiliki spesialisasi dengan kegiatan musik seperti konser, peluncuran album musik baru, event penghargaan dan lainnya.
Masih banyak lagi perusahaan yang berkaitan dengan usaha Event Organizer, misalnya EO tour & travel, EO private party, EO ulang tahun, dan sebagainya. Tinggal pandai – pandainya pengusaha EO mencari terobosan baik yang bersentuhan dengan Pemerintah maupun Swasta.