Nusantarapos,-Permasalahan pengucapan kata Pribumi yang saat ini diperdebatkan, Mr. Kan yang merupakan salah seorang pengamat politik dan hukum memberikan wacana.
Diapun mulai mengamati sebutan Pribumi dan Non Pribumi. Kata Pribumi dan Non Pribumi ini menurut Mr. Kan merupakan murni kalimat yang di buat oleh jaman penjajahan Belanda untuk mengadu domba dan di lanjutkan oleh jaman ORBA juga sama dugunakan untuk mengadu domba sekaligus menanamkan perbedaan yang cukup parah.
Di dalam undang-undang Negara Republik Indonesia sudah sangat jelas di larang menyebut pribumi dan non pribumi dan juga dilarang mendeskriminasi etnis atau suku, ras dan agama, karena bisa merusak persatuan dan kesatuan dan faktanya tidak ada fungsi dan manfaatnya
“Jadi saya sudah bertanya berkali-kali kepada kalangan luas melalui tulisan saya didalam media online serta di banyak WhatsApp Group,” Katanya melalui relis yang dikirimkan, Kamis (26/10).
Bahkan hingga sampai detik ini dia belum mendapatkan satu pun jawaban atau komentar yang bernilai positif dari pertanyaannya.
Lebih lanjut soal PBB yang membuat harus adanya kalimat Pribumi, dia beberapa kali saya perhatikan, PBB ini sering kali melakukan hal-hal yang berindikasi propaganda, adu domba serta pilih kasih.
PBB ini, cukup banyak hal-hal yang berindikasi pelanggaran HAM di dunia ini yang tidak mereka jalankan baik tindakan proses hukum. Padahal sudah ada laporan sampai ke PBB, Salah satu contoh kasus kerusuhan MEI 98, kasus pembantaian 1965, Kasus Munir, dan masih banyak kasus yang di laporkan faktanya tidak ada tindakan.
“Jadi menurut saya PBB ini arahannya kurang jelas atau abu-abu.
Karena pada saat 9 Mei 2017 kasus terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di vonis, PBB malahan ikutan komplen, padahal jauh dari indikasi pelanggaran HAM, dan belum ada laporan sampai kesitu, hal ini menurut saya PBB sudah agak sembarangan dan termasuk pilih kasih,” bebernya.
Lebih lanjut dia mengumpamakan begitu penting kalimat Pribumi, misalnya sampai dibuatnya Warga Negara Indonesia Pribumi atau Warga Negara Pribumi Indonesia atau Warga Negara Pribumi. Jika sampai terjadi seperti ini jelas sudah bertentangan dengan asas Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Jadi saya menyarankan dengan tegas kepada seluruh saudara-saudari yang sebangsa dan setanah air yang taat akan hukum dan undang-undang negara republik Indonesia agar patuh terhadap hukum yang berlaku.
Untuk itu jangan ada lagi sebutan pribumi dan non pribumi untuk kita sesama anak bangsa yang sama-sama memiliki status Warga Negara Indonesia agar kita tetap bersatu menjalankan asas Pancasila yang merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Mr. Kan juga mengajak bangsa dan Negara untuk menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dengan sikap Persatuan karena walaupun ada perbedaan tetapi harus memiliki rasa persatuan yang kuat.
Rakyat Indonesia harus lebih bijak dan cerdas, apapun yang kita lakukan harus ada fungsi dan manfaatnya yang bernilai positif untuk bangsa dan negara, jika membuat atau turut menanamkan perbedaan itu sebutannya merusak persatuan dan kesatuan yang berpotensi terjadinya perpecahan.
“Jadi mulai sekarang Indonesia hanya ada satu, setiap orang yang memiliki status Warga Negara Indonesia adalah rakyat Indonesia, sudah tidak ada sebutan perbedaan Pribumi dan Non Pribumi lagi.
Sekali lagi kita junjung tinggi asas Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu jua, masa lalu kita adalah sejarah, masa depan kita adalah harapan kita dan anak cucu kita,”pungkasnya.(JOKO)