Polisi Bekuk DPO Kasus Curas yang Kerap Beraksi di Kota Jayapura

Polisi Berhasil Bekuk DPO Kasus Curas Yang Beraksi Di Beberapa Tempat Di Kota Jayapura

Jayapura, Nusantarapos – Kepolisian Sektor Jayapura Utara berhasil membekuk pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) bernisial TWR (24) di Dok IX Atas Distrik Jayapura Utara usai melakukan aksinya di Jalan Trikora Depan Gedung Negara, Senin (25/10/2021).

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar bahwa pelaku TWR (24) ditangkap usai melakukan aksinya terhadap korban Beatrix Sikoway dengan cara merampas HP IPhone 6s plus milik korban saat mengendarai sepeda motor selanjutnya pelaku lari kearah Dok IX Atas namun masih di ikuti oleh rekan korban,” ujarnya.

“Setelah melihat pelaku, rekan korban meminta pertolongan ke warga setempat untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian rekan korban bersama korban ke Mapolsek Jayapura Utara untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolsek.

Kini pelaku TWR beserta barang bukti motor milik pelaku dan HP milik korban sudah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku TWR dikenakan pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku TWR (24) merupakan DPO Polsek Jayapura Utara, selain laporan polisi terkait Curas dengan korban beatrix, pelaku juga memiliki 7 Laporan Polisi lainnya dengan kasus yang sama. Namun dari 7 Laporan Polisi sudah dua laporan atas nama pelaku sedangkan 5 lainnya diduga dia juga pelakunya lantaran kasus Curas lainnya TKP yang sama,” tutup Kapolsek.