Lampung Utara, Nusantarapos – Diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di SD Negeri Cahaya Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara. Seorang laki-laki AS (28) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu diciduk Polisi, Selasa (26/10/2021).
Penangkapan AS, berdasarkan Laporan korban Hasan (40) warga Desa Bumi Ratu sesuai dengan laporannya ke Polsek setempat, dengan nomor. LP/ 417/B/ X/2021/ SPK Sektor Sungkai Selatan / Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 24 Oktober 2021.
Dimana korban mengalami kerugian barang miliknya berupa 8 unit tablet advand, 5 unit note book merk Acer, 1 pics prosessor merk BEN Q MX528 dan 1 buah cebo warna hitam.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie, membenarkan bila telah mengamankan terduga pelaku pada Senin kemarin ( 25/10) pukul 16.30 Wib di kediaman mertuanya.
“Saat di lakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan anggota, sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kompol Arjon.
Lebih dalam pria yang memiliki melati satu dipundaknya ini membeberkan, bila kronologis kejadian pada hari minggu kemarin (24/10) sekira pukul 09.00 Wib korban beserta anaknya datang ke SD Negeri cahaya makmur untuk mengambil laptop chrome book yang tersimpan di ruangan sekolah.
Kemudian, korban menyuruh anaknya dan melihat kuncinya telah rusak. Lalu korban melihat serta mencoba membuka kunci lemari besi atau brangkas yang telah terbuka lebar dan mendapati barang-barang telah hilang berupa laptop dan tablet dan proyektor.
Selain meringkus pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti 8 unit tablet advand, 5 unit note book Merk acer, 1 pics prosesor merk BEN Q MX528 dan 1 buah cebo (penutup wajah) warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku sudah kami amankan ke Polsek Sungkai Selatan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (RH/H-Res)