Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dugaan terlibatnya beberapa oknum Notaris yang merugikan artis Nirina Zubir membuat geger masyarakat, karena kasus serupa bukan baru kali ini terjadi dimana sebelumnya mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal pun pernah merasakan nasib yang sama.
Menanggapi hal tersebut Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) langsung memberikan pernyataan resmi melalui konferensi pers yang dilakukan di sekertariat PP INI di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (21/11/2021) kemarin.
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengatakan Notaris Indonesia tergabung dalam wadah yang dinamakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang melaksanakan tugas dan jabatannya berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Sumpah Jabatan Notaris.
“Terkait dengan adanya oknum Notaris, organisasi jabatan Notaris senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Yualita mengungkapkan dengan adanya berita-berita di media elektronik dan media sosial saat ini terkait dengan kasus mafia tanah sangat meresahkan jabatan Notaris, karena tugas dalam membuat akta jual beli dan akta lain terkait dengan pertanahan bukan kewenangan Notaris.
“Jika terdapat Notaris dalam membuat akta tidak berdasarkan UUJN sehingga menimbulkan kerugian kepada masyarakat maka itu merupakan “oknum” yang harus bertanggung jawab secara individual atas tindakannya,” katanya.
Di dalam penegakan hukum, lanjut Yualita, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UUJN sudah mengatur mekanisme jika terjadi tindak pidana kepada Notaris. Organisasi INI senantiasa hadir dalam memantau anggota yang menghadapi pemeriksaan aparat penegak hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sampai dengan terbukti sebaliknya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Namun dalam hal terdapat Notaris yang menghadapi proses penegakan hukum, PP INI juga akan senantiasa melakukan pendampingan hukum kepada Notaris yang bersangkutan,” tegasnya.
Yualita menjelaskan dugaan adanya akta Notaris yang terindikasi berhubungan dengan tindak pidana, belum tentu itu perbuatan Notaris, bisa jadi hal tersebut murni perbuatan para penghadap. Namun apabila ditemukan adanya unsur mens rea dan bersifat melawan hukum pada diri Notaris maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum Notaris yang bersangkutan.
“Kami, PP-INI percaya kepada profesionalitas aparat penegak hukum karena tentunya
mereka tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi Tersangka apabila Mens Rea dan melawan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah menyatakan jika ada Notaris terlibat kasus mafia tanah tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi Notaris merupakan komplotan mafia tanah. Ketika ada satu kealpaan yang dilakukan oknum Notaris misalnya, itu menjadi tanggung jawab pribadi si Notaris.
“Nah, jika terjadi keadaan tersebut maka itu oknum. Tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum. Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya,” ujarnya.
Menurut Tri, bukan hanya Notaris terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja, tapi setiap Notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus diproses hukum. Pihaknya saat mendapatkan Notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma serta terbukti secara sah melakukan pidana bukan hanya sanksi pidana saja, tapi juga diberikan sanksi pemberhentian dari kelembagaan.
“Ada beberapa Notaris melakukan kesalahan itu kita tindak. Ada juga Notaris yang kita pecat dan skorsing. Jadi, supaya masyarakat jelas untuk melaksanakan jabatan Notaris. Kita tak boleh lari dari aturan, semua aturan tertuang di dalam UUJN yang ada melalui mekanisme bila terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Dalam konferensi itu Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari didampingi Sekum Tri Firdaus Akbarsyah, Kabid Perlindungan Anggota Agung Iriantoro, Kabid Organisasi Taufik, Kabid Hubungan Masyarakat dan Publikasi Wiratmoko serta jajarannya.