HUKUM  

Sidang Dugaan Investasi Bodong Melibatkan Keluarga Salim, Keberatan Terdakwa Ditolak Hakim

Suasana sidang dugaan investasi bodong yang merugikan nasabah Rp 84,9 miliar.

Pekanbaru, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sebanyak 5 (lima) terdakwa kasus dugaan investasi bodong oleh dua perusahaan yang tergabung dalam Fikasa Grup menyampaikan pembelaannya (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Kelima terdakwa merupakan keluarga Salim, yaitu Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim dihadirkan virtual dengan agenda pembelaan terdakwa atas dakwaan Jaksa pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (29/11/2021) kemarin.

Seperti diketahui, dakwaan Jaksa Lastarida Sitanggang dkk, bahwa dua perusahaan terseret dalam kasus penipuan investasi yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo, merugikan nasabah mencapai Rp84 miliar lebih.

Pembelaan Maryani dibacakan melalui penasehat hukumnya, Noor Aufa dkk keberatan dan membebaskan seluruh dakwaan penuntut umun tersebut.

Dalam eksepsinya, Maryani mempertanyanyakan, selaku Marketing Freelance pada PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (PT. TGP) dalam menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur pada Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Dapat dimintai pertanggujawaban pidana secara pribadi, tidak dipandang sebagai Pertanggungjawaban Korporasi?

Seharusnya, kata Aufa, JPU cermat melihat terdakwa Maryani merupakan Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (PT. TGP).

“Hanya bertugas sesuai dengan TUPOKSI Marketing, yaitu menjual produk yang dimiliki Perusahaan. Dalam hal ini mencari nasabah untuk kedua Perusahaan tersebut. Oleh karena itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan perusahaan,” katanya.

Perbuatan Terdakwa Maryani yang merupakan Marketing Freelance menawarkan Promissory Note atas nama PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (PT. TGP) haruslah dianggap sebagai Perbuatan Perusahaan bukan Perbuatan Perseorangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas, “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.” kata pengacara Maryani Aufa.

“Sehingga, perbuatan terdakwa Maryani sebagaimana diatur pada Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan keliru dan seharusnya ditujukan kepada Direksi PT. Wahana Bersama Nusantara (PT. WBN) dan PT. Tiara Global Propertindo (PT. TGP),” kata Aufa.

Kasus Perdata?

Pada agenda yang sama, melalui penasehat hukumnya, Keluarga Salim dkk keberatan atas dakwaan penunutut umum karena hubungan terlapor dan para terdakwa merupakan hubungan kasus pinjam memimjam alias kasus perdata.

“Sebab terjadinya hubungan pinjam meminjam dan setelah itu pelapor meminjamkan sejumlah uang ke para terdakwa dan pelapor memperoleh keuntungan besar yang disepakati bersama”.

“Atas peminjaman tersebut, para terdakwa mempunyai alat bukti peminjaman tersebut atas nama NS yang didalamnya terdapat besar pinjaman dan keuntungan yang diperoleh pelapor atas peminjaman dana tersebut,” kata pengacara Salim dkk saat sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong dua perusahaan yang tergabung di Fikasa Grup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (29/11/2021).

Selain keberatan di atas para terdakwa masing-masing terdakwa keluarga Salim yaitu Bahkti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim keberatan bahwa dakwaan penuntut umum dinilai tidak cermat, jelas, lengkap dan kabur.

“Selanjutnya, pelapor dan para terdakwa menjalankan kewajibannya tersebut sesuai sebagaimana telah disepakati dalam hukum keperdataan,” kata Kelurga Salim tersebut.

Kemudian, tuntutan kepada terdakwa keluarga Salim dkk disebut tidak jelas, cermat, lengkap dan kabur oleh terdakwa Keluarga Salim dkk, karena tempat kejadian perkara ada di Jakarta. Sehingga, persidangan perkara seharusnya di Pengadilan di Jakarta bukan di Pengadilan Pekanbaru.

“Bahwa pinjam pemimjaman yang dilakukan pelapor dengan terdakwa juga dilakukan di Jakarta sehingga tidak tepat persidangan dilakukan di Pengadilan Pekanbaru,” terangnya.

Keberatan lain atas dakwan Jaksa, bahwa proses peminjaman dana oleh pelapor dengan terdakwa tidak pernah sekalipun dilakukan di Pekanbaru hingga dilakukan kesepakatan peminjaman dilakukan di Jakarta.

Di akhir eksepsi terdakwa Keluarga Salim dkk, meminta Hakim membebaskan dari dakwaan Jaksa. Permohonan kelima terdakwa ditolak Hakim majelis yang diketuai Dahlan tersebut. Majelis Hakim menolak untuk membebaskan terdakwa. “Setelah berdiskusi dengan majelis, kita bersepakat terdakwa tetap ditahan,” kata hakim, Dahlan.

Dalam kasus investasi bodong ini ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Rincian Dana

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan Keluarga Salim dkk dan Maryani, perusahaan yang tergabung dalam Fikasa Grup terungkap promissory note yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan dan tanggal jatuh tempo yang ditandagani Bhakti Salim selaku Dirut PT. WBN dan Dirut PT. TGP, Elly Salim selaku Direktur PT. WBN dan Komisaris PT. TGP dan Christian Salim selaku Direktur TGP dan juga nasabah yang menempatkan dananya. Berikut rincian nasabah yang menempatkan dananya ke Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo. Berikut rinciannya :

  1. Archenius Napitupulu sebesar Rp 20.391.000.000,-
  2. Pormian Simanungkalit sebesar Rp 17.000.000.000,-
  3. Meli Novriyanti sebesar Rp10.000.000.000,-
  4. Oki Yunus Gea sebesar Rp 2.000.000.000,-
  5. P. Lumbantoruan sebesar Rp2.000.000.000,-
  6. Darto Jonson M. Siagian sebesar Rp2.000.000.000.
  7. Agus Yanto M Pardede sebesar Rp 22.250.000.000,-
  8. Timbul S. Pardede sebesar Rp2.000.000.000,-
  9. Elida S. Siagian sebesar Rp5.275.000.000.
  10. Natalia Napitupulu sebesar Rp 2.000.000.000,-