Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang, juga ambil peranan dalam kegiatan penyuluhan Non Fisik TMMD Reguler 104 Kodim 0711 pemalang melalui materi “Pemahaman dan Pencegahan Tipikor. Acara dilangsungkan di Balai Desa Parunggalih, desa tetangga Jatiroyom sasaran TMMD. Selasa (12/3/2019).
Pemateri, Fachrur, mengupas secara terperinci tentang strategi khusus dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), delik-delik korupsi, kerjasama pengadaan barang dan jasa, identifikasi terjadinya korupsi, kompleksitas terjadinya KKN, rumusan tindak pidana korupsi serta prosedur pelaporan dan penanganannya.
“Korupsi merupakan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga maupun keuangan instansi, dinas, daerah dan lebih jauh negara. Prakteknya bisa melalui penggelapan uang atau penerimaan uang sogok,” ucapnya.
Saat ini berbagai upaya dilakukan Pemerintah Daerah guna meminimalisir terjadinya praktek korupsi yang diantaranya dengan mengoptimalkan kinerja aparat pemeriksa internal (inspektorat), membangun etos kerja aparatur kerja serta penegakan disiplin pegawai.
Lebih lanjut Fachrur menghimbau agar pemerintah lingkup kecil seperti para Pejabat Desa Parunggalih dan Jatiroyom untuk mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam memberantas korupsi sehingga Kabupaten Pemalang kedepan lebih sejahtera masyarakatnya. Pasalnya, korupsi adalah perbuatan jahat dan busuk yang tidak hanya berdampak pada psikologis pelakunya, namun juga masyarakat luas.
Kegiatan dilangsungkan di Parunggalih, mengingat warga masyarakat Jatiroyom sebagian besar sedang terjun langsung ke lokasi pembangunan fisik TMMD yang antara lain pembuatan saluran drainase, pengerasan Makadam, pembangunan Jembatan Limpas Kali Bacin, pemasangan bronjong di dua titik, pembuatan talud di tiga titik serta rehab 3 unit RTLH bantuan Baznas. (Aan Pendim Pemalang).