SEMUA  

Dugaan Mafia Tanah di Jayapura, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Presiden

Ratusan orang sedang melakukan aksi terkait mafia tanah di Indonesia.(Foto Istimewa)

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum kantor pertanahan masih saja terjadi, yang terbaru di Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Papua. Dimana mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura diduga ikut terlibat dalam permainan tersebut.

Adalah Gunawan Suadisurya seorang pengusaha yang menjadi korban dalam dugaan mafia tanah di Kota Jayapura itu. Untuk itu dirinya menunjuk Kantor Hukum Yuliyanto & Associates sebagai kuasa hukumnya.

Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Yuliyanto & Associates langsung melakukan langkah dengan mengirimkan surat ke pusat seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Mabes Polri, Kompolnas, Menkopolhukam bahkan sampai ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Direktur Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, SH., MH., mengatakan klien kami telah mengirimkan surat kepada KaKanwil ATR/BPN Provinsi Papua, tertanggal 30 Agustus 2021 dan kepada Kantor Pertanahan Kota Jayapura terkait pengaduan dugaan mafia tanah di Kota Jayapura.

“Terhadap surat tersebut pihak Kantor Pertanahan kota Jayapura mengirimkan surat yang ditujukan kepada pihak Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua yang ditembuskan kepada klien kami dengan Surat Nomor : MP.01.02/986.91.71/IX/2021 Tertanggal 15 September 2021, Perihal : Pengaduan Dugaan Mafia Tanah di Kota Jayapura,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dalam surat tersebut, lanjut Yuliyanto,
yang intinya pihak Kantor Pertanahan dalam upaya penanganan pengaduan
akan melaksanakan kegiatan penelitian data fisik dan data yuridis prosedur penerbitan sertipikat objek yang diadukan yaitu : Sertipikat Hak Milik Nomor : 00613/Argapura a.n. Kantor Sinode GKI selain 10. 135 m2 yang diduga tumpang tindih atas sebagian bidang tanah bersertipikat yang terdaftar atas nama pelapor : yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 00542/Argapura seluas 657 m2 dan 00543/Argapura seluas 1.516 m2. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut
di lapangan.

“Terhadap laporan tindak pidana Pemalsuan dan Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Pdt. Andrikus Mofu, th dan Roy Wayoi, S Sos, M MT (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura) yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Papua,” ujarnya.

Dan kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/43/II/RES.1.9/2021/Ditreskrimum Tertanggal 18 Februari 2021 dan
SP2HP Nomor : B/394/XII/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2021, yang intinya bahwa pihak Penyidik belum dapat menghadirkan Pdt. Andrikus Mofu, th dan Dr. Roy Wayoi, S.Sos, M MT (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura); Bahwa hasil SP2HP tersebut Kepolisian tidak bisa menyentuh Para Terlapor, kami sudah berulang kali kordinasi dengan Peyidik kenapa begitu sulitnya mengambil keterangan dari Pihak Pihak terlapor adakah kekuatan yang melindungi mereka ?

Yuliyanto menjelaskan faktanya terdapat sertipikat ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jayapura. yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak BPN untuk segera menindaklanjuti penyelesaiannya. Kami telah meminta agar BPN tidak melindungi oknum-oknum BPN yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan mempersulit mantan Kepala
BPN Kota Jayapura dan stafnya yang terlibat untuk memberikan keterangan dan bukti data data di Kepolisian.

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua untuk serius menangani laporan klien kami, karena ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap praktek-praktek dugaan mafia tanah di Papua. Ini tidak sejalan dengan program pemerintah
dalam hal ini Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di
Indonesia,” tegasnya.