DESA  

Dewan Terima Hearing Warga Terdampak Proyek Bendungan Bagong Trengggalek

Situasi saat warga Desa Sumurup gelar hearing

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Puluhan warga Desa Sumurup Kecamatan Bendungan menggelar hearing di gedung DPRD Trengggalek, Kamis (10/2/2022). Diterima Komisi I DPRD Trenggalek puluhan warga menyampaikan aspirasi terkait permasalahan apraisal pembebasan lahan dalam proses pembangunan bendungan Bagong.

Dari hasil hearing tersebut, Komisi I menerima aspirasi dengan akan mengundang tim pembebasan lahan untuk klarifikasi atas permasalahan tersebut. Dalam hal ini ada 109 petak tanah yang permasalahkan warga setempat atas apraisal.

Guswanto selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek menjelaskan permintaan hearing warga Desa Sumurup yang diajukan beberapa hari lalu telah diterima hari ini. Hearing tersebut mempermasalahkan apraisal atas apraisal pembebasan lahan bendungan Bagong yang saat ini sedang dalam tahap proses pembangunan awal.

“Warga yang datang ingin menanyakan proses regulasi atas adanya ketimpangan harga atas apraisal yang dilakukan tim,” kata Guswanto.

Dari apa yang disampaikan warga dalam penilaian apraisal ada ketimpangan sehingga menjadi kecemburuan sosial ditengah masyarakat. Ketidaksamaan tersebut dalam hal harga apraisal yang dinilai tidak adil dalam penentuannya.

Dicontohkan Guswanto, dari pemaparan masyarakat ada tanah yang luas dengan harga rendah dan ada tanah yang sempit dengan penilaian apraisal harga tinggi.

Dari aspirasi warga tersebut telah diterima DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi. Alhasil para warga juga meminta DPRD untuk mengawal proses tersebut.

“Keputusan komisi akan mengundang tim pembebasan lahan untuk dimintai klarifikasi apakah benar permasalahan yang disampaikan warga tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan Guswanto, permintaan warga jika bertemu dengan tim pembebasan lahan akan meminta klarifikasi permasalahan yang saat ini terjadi. Selanjutnya para warga meminta untuk apraisal ulang terhadap 109 bidang yang saat ini dalam proses pembebasan.

Dari hasil apraisal ulang, warga meminta adanya keadilan dan tidak ada ketimpangan, artinya mereka hanya meminta tambahan dari sisi apraisal sesuai luas tanah dan bangunan.

“Rapat tertutup juga telah kami gelar untuk memutuskan akan mengundang tim pembebasan lahan dalam hearing selanjutnya,” tutup Guswanto.

Penulis: RUDI