TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Nurhadi Rohmad selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Trenggalek, beri pernyataan atas terbitnya surat keputusan (SK) baru tentang penggantian pengurus DPC Gerindra Trenggalek yang lama adalah sepihak.
Sebelum terbitnya SK Ketua DPC Gerindra baru atasnama Adib Patoni, menurutnya tidak ada pemberitahuan dan koordinasi terlebih dahulu dari DPP maupun DPD kepada pengurus lama tentang penggantian kepengurusan DPC Gerindra Trenggalek.
“Dalam hal ini saya tidak mau menanggapi kepengurusan yang baru, namun hanya ingin menerangkan prosedur terbitnya SK saja,” kata Nurhadi Rohmad Ketua DPC Gerindra Trenggalek, Minggu (20/3/2022).
Nurhadi juga menerangkan bahwa proses apapun yang ada pada partai berpedoman atas dasar roh partai. Roh partai tersebut ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Gerindra.
Disampaikannya, jika mengacu roh partai, proses penggantian kepengurusan DPC seharusnya dilakukan dengan cara memanggil kepengurusan lama yang ada di DPC. Pemanggilan tersebut sebagai informasi awal bahwa akan ada reorganisasi dalam susunan kepengurusan.
“Bagi saya re organisasi sangatlah wajar, dan saya tidak munafik memang harus ada peremajaan untuk perkembangan organisasi,” tegas Nurhadi menyampaikan kepada awak media.
Menurut Nurhadi, seharusnya jika mengacu pada roh partai, wajib ada komunikasi komunikasi di awal bahkan DPP maupun DPD melayangkan undangan atau pemberitahuan tentang rencana pergantian tersebut. Namun yang terjadi dalam penggantian kepengurusan di DPC Gerindra Trenggalek ini meninggalkan komunikasi tersebut.
Menurutnya ini sangat tragis, padahal dalam AD/ART, pergantian kepengurusan di DPC seharusnya mengambil kader yang selama ini telah masuk kedalam kepengurusan sebelumnya, selain telah masuk ke dalam kepengurusan, orang tersebut telah memiliki bukti totalitas dan loyalitas terhadap partai.
“Ini sangat tragis, apalagi saya merupakan pendiri DPC Gerindra di Trenggalek, terhitung mulai tanggal 8 Februari 2008 hingga saat ini,” tuturnya.
Diimbuhkan Nurhadi, dengan adanya AD/ART partai seharusnya semua pengurus wajib melaksanakannya, sehingga tetap berjalan di dalam koridor roh partai. Bahkan tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan peraturan.
Namun menurutnya yang terjadi kali ini tidak menjalankan amanat AD/ART partai secara benar, karena semena-mena mengambil tindakan dan keputusan. Dengan tidak berlandaskan AD/ART maka dikhawatirkan akan melanggar konstitusional, apalagi jika ada transaksional maka bisa jadi partai malah akan hancur.
“Saya tidak mau menanggapi adanya SK baru, saya hanya konsisten dengan SK yang saya pegang dan hingga detik ini belum ada pencabutan,” terangnya.
Nurhadi juga menyampaikan bahwa kondisi kepengurusan DPC Gerindra yang ada di Trengggalek masih kondusif dan masih resmi berdasarkan data yang masuk pada sistem informasi politik (Sipol). Dengan munculnya kepengurusan baru, pihaknya masih mempertanyakan proses terbitnya SK tersebut.
Kembali di tegaskan olehnya selaku Ketua DPC partai Gerindra Trengggalek tidak pernah mendapatkan informasi sekecil apapun dari DPP maupun DPD terkait rencana penggantian kepengurusan DPC.
“Dengan adanya kepengurusan DPC baru, bisa dimungkinkan akan terjadi dualisme kepemimpinan,” pungkasnya.