HUKUM  

Kejari Nabire Hentikan Perkara Alex Dominggus Marani Melalui Restorative Justice

Nabire, Nusantarapos – Kejaksaan Negeri Nabire kembali melakukan Restorative Justice atau Penghentian Penuntutan dengan kearifan lokal terhadap Perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka berinisial ADM, Jumat (01/04/2022) pukul 09.00 WIT.

Penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice ini ditandai dengan Pelepasan Rompi Tahanan dan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor Kep-03/R.1.17/Eoh.2/04/2022 oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua didampingi Kajari Nabire, Ketua Dewan Adat Nabire, keluarga korban dan keluarga tersangka kepada Tersangka ADM, Bertempat di Rumah Restorative Justice berbentuk Honai yang terletak di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire Kabupaten Nabire.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso SH C.N mengemukakan, “Saat perkara tersangka ADM dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang kemudian terhadap tersangka dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP. Dimana, keluarga korban sudah memberikan maaf dan sudah sepakat untuk berdamai dengan tersangka, sehingga hal ini yang menjadi dasar Kejaksaan Negeri Nabire mengajukan untuk menghentikan perkara tersangka melalui Restorative Justice ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI di Jakarta, kemudian setelah dilakukan expose dengan Kejaksaan Agung melalui virtual, terhadap perkara tersangka ADM disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera dihentikan, tanpa melalui proses persidangan, ” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal menjelaskan Restorative Justice yang diberikan kepada Tersangka ADM merupakan kali kedua yang Kejaksaan Negeri Nabire lakukan. Diharapkan, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dengan melihat kearifan lokal dapat lebih dikenal masyarakat, dengan kriteria khusus yang sudah ditentukan oleh Kejaksaan Agung.

“Kami juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal ini Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Papua, yang ikut menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada Tersangka, ” ungkapnya.

“Seperti diketahui, Restorative Justice yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Nabire dengan pendekatan kearifan lokal, dengan cara duduk bersama sambil mengunyah pinang sebagai ciri khas orang Papua dalam penyelesaian masalah yang menghasilkan mufakat, ” tutup Muhammad Rizal.

Penulis: UsmanEditor: Arie Septiani