HUKUM  

Jadi Saksi Ahli di Biak, Roy Suryo : Terdakwa Tidak Salah, Justru Pelapor yang Harusnya Dihukum

Biak, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Pengadilan Negeri Biak, Papua menggelar sidang keempat pada Rabu (20/4/2022), terkait kasus ilegal akses dengan terdakwa Felix JV. Dalam sidang tersebut kuasa hukum terdakwa Yuliyanto SH, MH, menghadirkan Pakar Telematika KRMT Roy Suryo sebagai saksi ahli dan memakan waktu 2,5 jam.

KRMT Roy Suryo mengatakan sesuai UU No 19/2016 yang merupakan revisi dari UU No 11/2008 tentang ITE, seharusnya tidak perlu ada penahanan. Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan semua barang bukti sudah disita oleh Kepolisian / Kejaksaan.

“Apalagi terdakwa Felix (kalau sesuai telaah Teknis Telematika) TIDAK melakukan “Illegal Access” yang dituduhkan. Karena dia secara sah menggunakan PC kantor untuk bekerja dan serta merta mendapatkan notifikasi whatsapp (WA) pribadi milik pelapor di PC kantor tersebut,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (21/4/2022).

Lanjut Roy, justru seharusnya si pelaporlah yang dihukum karena sudah menginstall secara tidak sah akun WA pribadinya di PC Kantor tanpa Izin. Dengan kata lain sudah korupsi memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadinya.

“Apa yang dilakukan terdakwa tidak menyalahi aturan karena yang bersangkutan berhak menggunakan fasilitas komputer perusahaan tempatnya bekerja,” ujarnya.

Roy menjelaskan, terdakwa tidak sengaja menerima notifikasi pemberitahuan di WA atas nama pelapor/korban karena merupakan barang kerja perusahaan yang dipakai setiap hari.

“Hasil sejumlah percakapan yang termuat di WA isinya dilaporkan kepada pimpinan. Ya, ini tidak menyalahi tugasnya sebagai karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer perusahaan,” terangnya.

Dia menambahkan laporan yang disampaikan terdakwa tidak disebarluaskan ke publik tetapi disampaikan kepada pimpinan di lingkungan kerja bersangkutan.

“Terdakwa melakukan semua laporan hasil percakapan aplikasi WA karena adanya notifikasi atas dasar pekerjaan karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer milik perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yuliyanto SH,MH mengatakan, dalam teori hukum pidana dikenal azas tiada pidana tanpa kesalahan (geenstrafzonderschuld).

“Artinya bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa ada kesalahan yang dilakukan. Azas ini merupakan aturan dasar hukum pidana,” katanya.

Salah satu unsur kesalahan dalam hukum pidana, menurut Yulianto, adalah kesengajaan yang disadari untuk melakukan kejahatan tertentu.

Menurutnya, sengaja berarti akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa Felix mengakses komputer untuk memperoleh informasi elektronik lalu mengirimkannya ke departemen HRD merupakan bagian menjalankan tugas perusahaan,” ujarnya.

Lanjut Yuliyanto, sebagai kuasa hukum terdakwa kami sangat menyayangkan atas penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan/pengadilan, meskipun kami telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan tetapi tidak ditanggapi.

“Apalagi dalam kasus ini tidak berdampak ke khalayak umum, karena apa yang dilakukan oleh klien kami hanya sebuah peristiwa ketidaksengajaan. Jika kita melihat sisi kemanusiaan harusnya tidak dilakukan oleh kejaksaan, karena polisi saja tidak melakukan penahaannya tersebut tapi kenapa kejaksaan dan pengadilan melakukannya,” ungkapnya.

Senada dengan Yuliyanto, saksi ahli pidana Dr Yohanis Sudirman Bakti MH mengatakan, perbuatan membuka komputer dan menerima notifikasi pesan WA orang lain yang diterima terdakwa boleh tidak melanggar hukum.

“Karena terdakwa Felix secara sah menggunakan fasilitas komputer dan diketahui pihak perusahaan karena merupakan tugas yang dijalaninya sebagai karyawan,” katanya.

Dia menambahkan atas pekerjaannya dan tidak sengaja mendapatkan notifikasi WA maka terdakwa tak bisa dipidana dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum.

Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli kasus pelanggaran tindak pidana akses ilegal dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaludin.

Untuk selanjutnya hakim Pengadilan Negeri Biak akan kembali menggelar sidang pada  Selasa (26/4/2022) mendatang dengan Tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).