KEPANJEN, NUSANTARAPOS – LP-KPK secara resmi melaporkan Kepala Desa Wadung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait dugaan penyelewengan dana BLT anggaran tahun 2022 untuk warga Desa Wadung.
Kepala Desa Wadung diduga menyelewengkan dana BLT tahun anggaran 2022 dan masuk dalam UU nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.yang mana jumlah yang seharusnya diterima oleh warga desa wadung adalah sebesar Rp 900.000 untuk pertiga bulan. Namun pada kenyataannya, masyarakat desa Wadung hanya menerima Rp.300.000 untuk per tiga bulan.
Saat LP-KPK menemui Kades Wadung untuk mengkonfirmasi mengenai jumlah yang seharusnya diterima oleh masyarakat Desa Wadung, Suhardi selaku Kepala Desa Wadung mengatakan dana sisa BLT sebesar Rp 600.000 itu sedang dipinjam dan baru dikembalikan ke masyarakat pada hari Jumat (13/5).
Saat ditemui Nusantara Pos, H. Sakam Priyoko selaku Ketua LP KPK Komcab Malang mengatakan, “Terkait aduan atau laporan yang kami layangkan ke kejaksaan, Kepala Desa Wadung harus dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini penyelewengan dana BLT dan masuk dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi maka kades tersebut harus benar benar dihukum dan kasus ini akan terus kami kawal,” pungkasnya. (STV)