Banyuwangi NusantaraPos- Forum Rogojampi Bersatu (FRB) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas apabila menemukan bangunan liar yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut tertuang dalam program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah Banyuwangi, pada Senin (30/5/2022).
Ketua FRB Irfan Hidayat kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya hari ini bersurat mendesak Satpol PP agar segera melakukan penyegelan terhadap 2 Unit bangunan baru di Lungkungan Rembang, Desa Banjar, Kecamatan Licin.
“Kami temukan fakta, diatas tanah LP2B terdapat 2 unit bangunan baru dan halamannya yang cukup luas, perkiraan lebih dari 500 meter persegi. Menurut narasumber kami, belum ada surat-surat resmi atau ijinnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Irfan juga menyayangkan tindakan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat dasar yang kurang antisipatif terhadap perkembangan lingkungannya, hingga beberapa bangunan itu dapat selesai dibangun dengan lancar.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala desa (kades) serta camat setempat, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah, seharusnya mempunyai rasa kepeka’an tinggi terhadap lingkungannya. Mestinya mereka bisa lakukan pencegahan sejak dini, dengan upaya teguran, bersurat hingga berkoordinasi langsung dengan dinas-dinas terkait, agar bisa menghentikan pembangunannya, kalau sudah terlanjur terjadi, ini bisa dikatakan pembiaran,” ujarnya.
Irfan menambahkan, pihaknya juga bersurat ke Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi untuk mencari kejelasan persoalan tersebut.
“Kami juga bersurat kepada Dinas Pertanian, untuk meminta penjelasan tentang persoalan tanah yang dalam wilayah LP2B serta data LSD di Licin. Pada prinsipnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional sesuai pasal 1 angka 3 UU LP2B. Meskipun telah terbit perijinannya. Bila bentuk perijinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B itu diluar ketentuan, maka dapat dibatalkan demi hukum. Selanjutnya orang pemilik lahan wajib mengembalikan keadaan tanah LP2B ke keadaan semula, sesuai pasal 50 ayat 2 UU LP2B,” pungkasnya. (hns)