DESA  

Muncul Perjanjian 1996, Sedikit Menguak Tabir Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang

Jombang, Nusantarapos – Polemik Ruko Simpang Tiga Mojongapit Kabupaten Jombang menimbulkan tanda tanya di berbagai kalangan Masyarakat. Dengan munculnya perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pihak Pengelola pada tahun 1996, sedikit dapat membantu menguak persoalan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bambang Irianto sebagai Kuasa dari Paguyuban Ruko Simpang Tiga Mojongapit Kabupaten Jombang. Ia mengatakan telah memegang surat perjanjian tahun 1996 yang isinya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jombang tingkat II dengan pihak pengelola.

“Didalam perjanjian 1996 itu setelah masa berlaku HGB 20 tahun berakhir, Pemerintah tingkat II Jombang berkewajiban memberikan rekomendasi perpanjangan HGB, apakah itu bertentanga dengan undang-undang Pertanahan, tentunya tidak,” ucapnya selesai menghadiri rapat Pansus di DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (23/6/22).

Pihaknya menambahkan, poin inti dalam pasal penutup didalam perjanjian 1996 itu menegaskan bahwa meskipun sudah terjadi pergantian Bupati ataupun Jajaran, seharusnya tetap merujuk isi didalam perjanjian tersebut.

“Substansinya ya, sekalipun berganti Bupati beserta Jajaran, harusnya tetap mengacu merujuk pada Perjanjian itu. Jadi ada penutupan informasi publik, karena pihak kami pada tahun 2016 disaat masa aktif HGB akan habis sudah berupaya mengirim surat resmi kepada Pemerintah Daerah, namun hingga saat ini belum ada jawaban, dan dibikin terkatung-katung,” tandasnya dihadapan Wartawan.

Untuk diketahui, Polemik Ruko Simpang Tiga Mojongapit Kabupaten Jombang ini, muncul ke publik lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan sewa Ruko selama 2016 hingga saat ini sebesar Rp 5 milyar. Sampai dibentuk tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jombang, agar bisa membantu memecahkan Polemik antara Pemerintah Daerah dengan pihak Pemegang HGB Ruko tersebut. (udn)