PP INI Jawab Tudingan Miring Sejumlah Pihak Terkait Adanya Keputusan Diluar Kongres 

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari (tengah) didampingi oleh jajarannya sedang menggelar konferensi pers terkait surat Keputusan Diluar Kongres.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) memberikan tanggapan mengenai adanya tudingan keputusan diluar kongres seiring keluarnya surat nomor : 181/1-IX/PP-INI/2022 pada tanggal 1 September 2022 lalu. Akibat surat tersebut beberapa Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah melakukan penolakan karena menganggap Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah melanggar 12 Ayat 4 Anggaran Rumah Tangga (ART).

Menanggapi hal tersebut maka Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari beserta jajarannya menggelar konferensi pers di Sekretariat PP INI, di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). Terlihat dalam konferensi pers, Yualita didampingi oleh Bendum Wirastuti Puntaraksma, Kabid Organisasi Taufik, Kabid Perlindungan Anggota Agung Iriantoro, Kabid Humas Wiratmoko, Kabid Kesra Maya Erika, Sekretaris I Herna Gunawan serta ketua bidang lainnya.

“Menyampaikan beberapa hal terkait dengan kesimpangsiuran berita sehubungan dengan dikeluarkannya keputusan diluar kongres oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia,” kata Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari saat membuka sambutan di dalam konferensi pers.

Yualita mengatakan kita melihat di dalam Pasal 10a ayat 3 Anggaran Dasar (AD) dikatakan bahwa dipersamakan dengan keputusan kongres ialah keputusan yang diambil di luar kongres dengan cara dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Selanjutnya kita perlu sampaikan bahwa keputusan diluar kongres itu merupakan pengakuan atas eksistensi dan hak seluruh Notaris Indonesia sebagai pemilik dari perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.

“Oleh karena itu tentunya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia mempunyai fungsi untuk mengakomodir kebutuhan anggota yang mempunyai hak setara dalam organisasi, kita perlu sampaikan bahwa keputusan diluar kongres terkait jadwal yang semula akan dilaksanakan bulan Desember 2022 dimajukan menjadi November 2022.Tentunya hal ini merupakan bukti berfungsinya demokrasi dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia untuk semua anggota dan juga sebagai bukti bahwa Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia taat azaz,” ujarnya.

Lanjut Yualita meskipun di dalam ART menyatakan bahwa adanya pengunduran jadwal bukan memajukan jadwal. Namun PP INI memaklumi bahwa usulan memajukan jadwal adalah untuk kepentingan bersama dan memahami bahwa ART diadakan untuk kepentingan bersama terlepas dari kekurangannya yang ada.

Pun berikutnya yang perlu kami sampaikan adalah latar belakang usulan pemindahan lokasi kongres, dasar pertimbangannya adalah permintaan mayoritas bakal calon ketua umum terkait dengan objektifitas dan netralitas serta benturan kepentingan, dimana tempat pemilihan yang ditolak oleh Bacaketum lain merupakan wilayah dari salah satu Bacaketum yang ada.”Usulan tersebut adalah hak para Bacaketum, sepanjang dalam ART ada mekanismenya sehingga tidak salah apabila permintaan Bacaketum tersebut kita akomodir,” jelasnya.

Yualita menjelaskan sebagai informasi kepada rekan-rekan yang tidak hadir di Pra Kongres Riau, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah mengajak seluruh anggota untuk dapat mengikuti pemilihan ketua umum secara e-vot nasional. Namun hal itu ditolak oleh sekelompok anggota di Pekanbaru, Riau dengan alasan tertentu, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menyadari bahwa masih banyak anggota yang ingin berpartisipasi mengikuti pemilihan ketua umum dengan cara e-vot nasional namun sayangnya mereka tidak bisa hadir di Pra Kongres Riau lalu.

Selanjutnya juga perlu saya sampaikan bahwa Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia mempunyai itikad baik untuk bagaimana mengakomodir keinginan anggota dengan hal-hal atau mekanisme yang mudah yaitu dengan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dimana dilampirkan dengan formulir yang sangat mudah untuk diisi oleh anggota sehingga seluruh anggota diharapkan dapat menyampaikan hak suaranya.

Juknis tersebut, sambung Yualita, tujuannya adalah untuk memudahkan anggota, karena terus terang banyak sekali pertanyaan dan tentunya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia juga ingin bagaimana seluruh anggota dapat menyampaikan hak suaranya dengan mudah. Dan kita harapkan juknis dengan formulir tersebut dapat segera sampai di seluruh anggota.

“Dengan adanya isu atau berita yang menyampaikan bahwa Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia melanggar Pasal 12 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga. Dengan ini kami sampaikan bahwa Pengurus Pusat Ikatan Notaris tidak melanggar Pasal 12 Ayat 4 Anggaran Rumah Tangga,” sanggahnya.

Sementara itu Ketua Bidang Organisasi PP INI, Taufik mengungkapkan Pasal 12 Ayat 4 ini adalah pasal pengaturan, bukan pasal yang berisi larangan atau kewajiban. Jadi pasal tersebut merupakan ruang yang disediakan oleh Anggaran Rumah Tangga jika ada suatu kondisi tertentu, seperti kongres tidak menetapkan dimana kongres dilaksanakan. Jika kondisi tersebut terjadi, misalnya kongres tahun 2012 di Jogja karena terjadi deadlock sehingga diputuskan dimana kongres selanjutnya maka pasal inilah yang akan digunakan untuk menetapkan lokasi kongres yaitu melalui keputusan diluar kongres.

Karena keputusan diluar kongres ini dipersamakan atau sejajar kedudukannya dengan keputusan kongres, maka dia sejajar (sama-sama) sehingga kami meminta pendapat anggota. Jika di kongres yang berhak mengeluarkan suara hanya yang hadir dalam kongres, maka di dalam keputusan diluar kongres seluruh anggota akan ditanyakan pendapatnya apakah menyetujui usulan tertentu atau tidak melalui surat yang sudah kami keluarkan.

Dengan adanya keputusan tersebut maka pasal 12 Ayat 4 tidak bisa digunakan lagi untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Yang mana persoalan tidak adanya tempat, jadi pada saat ada suatu keputusan yang diputuskan di dalam kongres apakah bisa dirubah ? Kan begitu pertanyaan, tentunya bisa dirubah sepanjang ada alasan untuk itu, dan untuk merubahnya juga adalah kewenangan anggota sebagaimana keputusan dalam kongres adalah kewenangan anggota untuk merubahnya juga kewenangan anggota.

Oleh karenanya Pengurus Pusat menanyakan kepada anggota, ingat ya baru menanyakan belum mengutuskan dimana kongres nanti dipindah atau tidak dipindah semua tergantung pada putusan anggota yang berjumlah lebih kurang 19 ribu orang. Jika tidak setuju silahkan menyampaikan suaranya tidak setuju, jika setuju silahkan juga menyampaikan suaranya setuju, namun jika tidak memberi suara maka dianggap menyetujui itu yang sudah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga kita.

Jadi pada saat ini tidak ada keputusan apapun dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia terkait dengan perpindahan lokasi kongres sampai kita mendapatkan jawaban dari seluruh anggota yang berjumlah lebih kurang 19 ribu orang. Jika ada tuduhan bahwa Pengurus Pusat telah melanggar Pasal 12 Ayat 4, bahwa kami telah memidanakan lokasi kongres ke tempat lain ini adalah tuduhan yang tidak berdasar karena sampai saat ini belum ada penetapan tersebut karena kita masih menunggu usulan dari anggota.

Untuk Meredam Situasi dan Jaga Kebersamaan, Ketum INI Menyampaikan 3 Poin Penting

Di akhir konferensi pers, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari menyampaikan 3 poin untuk meredam situasi dan tetap menjaga kebersamaan yang saat ini sedang menghangat.

“Pertama bagi rekan-rekan yang saat ini terlibat polemik di medsos (media sosial) mari hentikan ujaran-ujaran yang menimbulkan rasa perpecahan,” katanya.

Kedua, tambah Yualita, dalam Pasal 16 Ayat 7 Anggaran Rumah Tangga diatur bahwa salah satu larangan Bacaketum untuk melakukan kampanye negatif terhadap Bacaketum lainnya. Oleh karena itu mohon kepada para Bacaketum bantu untuk meredam para timsesnya agar taat azaz dan tidak melakukan politik uang, termasuk memberikan dan menjanjikan sesuatu baik materi maupun inmateri dalam rangka memberikan dukungan.

“Mengingat bahwa dalam Pra Kongres kemarin sudah diputuskan nama-nama Bacaketum sehingga sudah berlaku ketentuan dari tim yang sudah dibentuk yaitu tim verifikasi, tim pengawas dan tim pemilihan,” tuturnya.

Dan yang terakhir, tambah Yualita, intinya apabila ada anggota bahkan pengurus yang tidak sepakat dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia silahkan menggunakan mekanisme yang ada. Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau kiranya mari bersama-sama menahan diri dan tidak mengeluarkan ujaran yang mencerminkan kita bukan notaris yang bermartabat.

“Mohon pengertian dan pemahaman dari kita semua, mengingat Notaris adalah pejabat yang menjunjung tinggi harkat dan martabatnya. Tentunya kita harus menjaga marwah Notaris Indonesia guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, di kesempatan ini saya juga mengajak kepada rekan-rekan semua berpegang erat bersama-sama menjaga keutuhan Ikatan Notaris Indonesia,” ungkapnya.