Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa Hukum PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, Amos Cadu Hina SH, MH, menegaskan, gugatan lain-lain yang diajukan terhadap para Kurator yang menangani pailit PT Istaka Karya ditujukan agar ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab terkait utang piutang PT Istaka Karya terhadap para kreditur.
Penegasan tersebut disampaikan Amos usai persidangan ketiga yang digelar di PN Jakarta Pusat, yang agendanya adalah eksepsi dan jawaban dari para Tergugat dan Turut Tergugat.
“Kenapa kami menggugat? Karena dengan adanya pailit PT Istaka Karya, akan banyak kreditur yang tidak mendapatkan haknya. Kita berharap gugatan ini diterima, sehingga disitu ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab terkait utang piutang PT Istaka Karya terhadap para kreditur,” jelasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022) kemarin.
Amos mengaku cukup optimis dengan gugatan lain-lain ini akan memberikan kejelasan atas nasib kreditur. “Tadi juga ada kreditur lain yang datang untuk memberikan dukungan terhadap perkara ini. Kreditur itu menjelaskan kepada saya bahwa mereka sudah 11 tahun menunggu pembayaran daripada PT Istaka Karya. Dengan adanya pihak-pihak yang datang dalam persidangan mendukung perkara ini, artinya bahwa ada sesuatu yang harus diselesaikan oleh PT Istaka Karya,” cetusnya.
Ia pun mengatakan pada sidang 7 Desember mendatang dengan agenda pembuktian, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi. “Kami berharap kepada hakim dengan adanya saksi yang nanti dihadirkan semoga akan semakin memperjelas, terutama terkait dengan adanya perdamaian yang sudah terjadi namun kenapa masih dipailitkan?,” ungkap Amos.
Sebelumnya, dalam berkas eksepsi dan jawaban para tergugat dan turut tergugat yang disampaikan para kuasa hukumnya, memohon majelis hakim menolak gugatan penggugat karena dinilai kabur dan menerima eksepsi mereka.