TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – KPU RI resmi memutuskan jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Trenggalek berubah. Jika pada pemilu tahun 2019 terdapat empat dapil, untuk pemilu 2024 mendatang bertambah menjadi enam dapil.
Sedangkan jumlah kursi untuk Trenggalek masih tetap sama seperti pemilu 2019 yakni 45 kursi, namun ada skema perubahan dimana pembagian kursi di masing-masing dapil baru juga berubah.
“Sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah dapil ada perubahan yakni menjadi enam dapil untuk pemilu tahun 2024 mendatang,” terang Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Istatiin Nafiah, Selasa (7/2/2023).
Disampaikan Iin sapaan akrabnya bahwa untuk jumlah kursi masih sama dengan Pemilu 2019 yakni 45 kursi. Namun demikian ada perubahan jumlah kursi di masing-masing dapil yang telah di tetapkan.
Hal itu diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan tertanggal 6 Februari 2023.
“Keputusan itu telah sesuai usulan tiga rancangan yang telah di sampaikan kepada KPU Provinsi, yang dilanjutkan dari Provinsi ke KPU RI,” terangnya.
Ditegaskan Iin bahwa jumlah kursi masih tetap sama yakni 45 kursi untuk Kabupaten Trenggalek, sedangkan untuk enam dapil yang telah di tetapkan meliputi
Dapil Trenggalek 1 ada 9 kursi, meliputi kecamatan
1. Tugu
2. Bendungan
3. Trenggalek
Dapil Trenggalek 2 ada 6 kursi, meliputi kecamatan
1. Pogalan
2. Durenan
Dapil Trenggalek 3 ada 8 kursi, meliputi kecamatan
1. Karangan
2. Gandusari
3. Suruh
Dapil Trenggalek 4 ada 7 kursi, meliputi kecamatan
1. Kampak
2. Watulimo
Dapil Trenggalek 5 ada 7 kursi, meliputi kecamatan
1. Munjungan
2. Dongko
Dapil Trenggalek 6 ada 8 kursi, meliputi kecamatan
1. Panggul
2. Pule