TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Hari ini Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menggelar zoom metting dengan seluruh jajaran mulai dari pengurus DPP, DPD hingga DPC. Seperti yang di gelar oleh pengurus DPC Partai Demokrat Trenggalek, selain zoom metting juga menggelar konferensi pers bersama beberapa awak media, Senin (3/4/2023).
Hal itu di gelar Partai Demokrat untuk menyampaikan perkembangan situasi politik terkini karena Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan partai berlambang bintang mercy tersebut.
“Kami, pada 3 Maret 2023 menerima informasi bahwa Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak,” tutur Sekretaris DPC Partai Demokrat Trenggalek Sugeng Dwi Riyono.
Ditegaskan Sugeng bahwa perkembangan terkini Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat, pasca upaya KLB abal-abal dan illegal pada tahun 2021 yang gagal total lalu.
Informasinya kali ini, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Jadi PK yang diajukan mereka adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
“Sedangkan alasan kubu KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru,” terang Sugeng.
Diimbuhkan Sugeng, namun pada kenyataannya bukti yang diklaim kubu KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Karena empat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.
Pada pengalaman empirik menunjukkan, bahwa sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat dengan Ketua Umum AHY atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Namun, dengan situasi hukum di negeri ini sedang mengalami panca roba dan tidak menentu.
Bahkan ada ketidakpastian hukum, misal baru-baru ini secara tiba-tiba saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.
Situasi hukum yang tidak menentu itu, ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu terutama bagian dari elite dan penguasa di negeri ini. Apalagi kini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.
“Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawannya dengan skor 16-0. Jadi tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk
memenangkan PK ini,” ungkapnya.
Selain membahas hal di atas, Sugeng menambahkan bahwa jajaran pengurus Partai Demokrat seluruh indonesia siap terus mengawal proses hukum untuk upaya menjaga konsistensi partai. Karena hingga saat ini dari kubu moeldoko terus bergerak melanjutkan proses hukumnya, meski di Pengadilan Negeri tingkat banding kasasi hingga mahkamah agung telah dinyatakan kalah.
Maka upaya yang dilakukan DPP saat ini telah mengajukan surat ke Mahkamah Agung, untuk DPD ke PTUN dan DPC ke Pengadilan setempat. Saat ini semua hanya menjaga marwah partai dan agar publik tau bahwa kubu moeldoko tetap mengajukan upaya perebutan kembali.
“Ketum AHY tegas jika kubu moeldoko masih tetap ngotot dan gila kita juga sebaliknya akan lebih dari itu, terutama untuk perampasan yang dilakukan,” ungkapnya.(RUDI)