Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ditetapkannya mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir sebagai tahanan dan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menjadi luka tersendiri untuk keluarga.
Tanpa terkecuali, sang istri yakni Sintia Silalahi yang tidak rela dengan ditahan dan ditetapkannya Johny M Samosir sebagai terdakwa, yang menurutnya hal itu janggal karena bukan sesuatu yang dilakukan oleh suaminya.
Shinta menerangkan, permasalahan yang dihadapi suaminya berawal sebelum Johny bergabung dengan PT Konawe Putra Propertindo (KPP) yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Direksi lama perusahaan tersebut, telah menghilangkan dan menggelapkan 64 sertifikat untuk daerah yang dijadikan KEK. Setelah Johny bergabung, Sintia merasa heran suaminya malah dijadikan tersangka yang mana dia ingin melaporkan penggelapan sertifikat tersebut.
“Ini adalah permasalahan antar perusahaan, kenapa bisa menjadi masalah pribadi yang harusnya masuk dalam ranah perdata. Saya pribadi sebagai keluarga tidak terima dengan hal itu, seperti ada sesuatu yang dipaksakan dan tidak tahu ada apa dibelakangnya,” ungkap Shinta Silalahi kepada wartawan di depan PN Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, Selasa (4/4/2023).
“Awalnya dia (Johny M Samosir) ingin meluruskan yang tidak baik di perusahaan tersebut malah dia dilaporkan sebaliknya,” sambungnya.
Shinta juga menegaskan, selama bertugas di kepolisian suaminya tidak pernah memiliki catatan buruk hingga memasuki purna tugas (pensiun).
“Menurut saya, kasus ini sesuatu yang dipaksakan, bukan yang sebenarnya. Saya berharap kebenaran akan diungkapkan,” ujarnya.
Dia juga menuturkan, selama Johny M Samosir bertugas selalu menjadi sosok yang bertanggung jawab dan panutan oleh para jajarannya.
“Sampai beliau ditahan, banyak dari anak buahnya yang masih respect terhadapnya karena masih menjadi panutan bagi mereka,” pungkas Shinta Silalahi.
Perkara Johny M Samosir sendiri masih terus di proses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang lanjutan sendiri akan dilakukan pada Selasa, (11/4/2023) pekan depan.