Jakarta, Nusantarapos.co.id – Ribuan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara resah akibat adanya sistem perollingan tempat kerja yang tidak proporsional seperti adanya ‘anak emas’ dan anak ‘tiri’.
Ketidak proporsional sistem perollingan dilingkungan Sudin Lingkungan Hidup Jakut itu seperti pertama masih terdapat pasangan suami istri di dalam satu lokasi tugas/seksi/sudin/satpel. Kedua, masih terdapat hubungan kakak beradik di dalam satu lokasi tugas/seksi/sudin/ satpel.
Ketiga, masih ada PJLP dengan massa kerja diatas 5 tahun yang belum pernah dirolling/pindah tugas ke wilayah /kecamatan lain yang ada di wilayah Jakarta Utara.
Keempat, bidang PPH di Sudin LH Utara, sesuai struktur organisasi yang baru. Dibutuhkan Sarjana Hukum (S1) atau yang berlatarbelakang di bidang hukum akan tetapi yang masuk ke Seksi PPH tidak sesuai dengan tupoksi PPH sedangkan di LH Utara SDM yang berlatarbelakang Sarjana Hukum banyak.
Kelima, adanya kecacatan pada penerbitan surat tugas rollingan ada beberapa 2 nama dan 2 job yang sama, contoh pengawas asset ada 2 di wilayah cilincing. Selain itu, adanya salah satu nama PJLP yang bertugas di wilayah penjaringan. Dengan jabatan pengawas surat masuk. padahal Dalam system e-PJLP tidak ada yang namanya jabatan pengawas surat masuk.
Sebut saja Bolang seorang PJLP yang bekerja di lingkungan Sudin LH Jakut mengeluhkan adanya sistem rollingan yang tidak proporsional. ” Masa lulusan SMA bisa masuk ke Seksi PPH. Padahal Bidang PPH di Sudin LH Utara, sesuai struktur organisasi yang baru. Dibutuhkan Sarjana Hukum (S1) atau yang berlatarbelakang di bidang hukum akan tetapi yang masuk ke Seksi PPH tidak sesuai dengan tupoksi PPH,” ujarnya kepada Nusantarapos.co.id, Rabu (7/6).
Selain itu Anehnya lagi, tambah Bolang, pasangan suami istri bisa satu kantor di kantor Sudin LH Jakarta Utara. ” Ini tidak proporsional banget. Apakah nantinya tidak menimbulkan konflik interest di lingkungan kerja?,” Jelasnya.
Selain itu, tambah Bolang, PJLP yang berkerja di kantor Sudin LH Jakarta Utara juga tidak ada yang dipindah. Padahal semuanya juga tidak pernah rolling di lingkungan kerja. “Kalaupun ada hanya 1 orang aja, itupun sepertinya sebagai syarat agar tidak mencolok kalau di dalam kantor Sudin ada juga yang di pindah. Namun yang lainnya, sudah menempati pos yang ‘basah’ tidak pernah dipindah-pindah,” tegasnya.
Selain itu, Bolang juga merasa aneh, kenapa rollingan di setiap Satpel LH Jakarta Utara hanya orang tertentu saja, padahal masih banyak PJLp yang lama dan bermasalah bahkan ditempatkan wilayah ‘basah’ tidak dipindah. Kalaupun ada dipindah hanya 1 orang saja. ” ini sama saja ada anak emas dan anak tiri,” kata Bolang.
Bolang berharap, jika Sudin Lingkungan Hidup Jakut memang menerapkan rollingan harusnya semua PJLP kena semua tanpa terkecuali meskipun dekat dengan pimpinan.
Sementara itu, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto menyatakan, bahwa penyelenggaraan atau perlindungan tempat kerja terhadap PJLP merupakan arahan dari Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Namun, Edy mengakui, perollingan yang dilakukan pihaknya belum 10 persen. Kita akan melakukan evaluasi lagi setiap sebulannya terhadap para PJLP di lingkungan kerja kantor Sudin LH Jakarta Utara.
” Saya berterimakasih atas adanya masukan terhadap kebijakan rollingan ini. Dan saya akan lakukan evaluasi dan pembenahan kembali. Terutama PJLP yang berstatus suami istri satu kantor akan secepatnya dilakukan evaluasi. Agar tidak menimbulkan keresahan dan konflik interest di lingkungan kerja,” ujar Edy.