Jakarta, Nusantarapos – Keberlangsungan BPJS Kesehatan dalam mengelola Program JKN tidak lepas dari peran badan usaha yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN. Badan usaha yang patuh terhadap kesejahteraan pekerjanya khususnya mengenai Program JKN perlu diapresiasi usahanya sehingga menciptakan hubungan yang baik dan harmonis, sehingga kedepannya para badan usaha semakin patuh dengan keberlangsungan Program JKN.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Mega Yudha Ratna Putra saat memberikan materi sosialisasi Program JKN dalam kegiatan Pertemuan Kemitraan Badan Usaha Tingkat Kantor Cabang Jakarta Timur, Senin (19/6) di daerah Cawang.
Mega mengatakan bahwa dengan prinsip gotong royong, kontribusi badan usaha sangat dirasakan manfaatnya bagi seluruh penduduk Indonesia yang memang membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan iuran JKN yang dibayarkan rutin setiap bulannya tanpa menunggak, badan usaha telah membantu membiayai pelayanan kesehatan peserta JKN yang sedang sakit. Mega juga mengapresiasi badan usaha yang turut ikut menjaga kondisi kesehatan pekerjanya sebagai bentuk aset perusahaan. Untuk mendukung upaya badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN, BPJS Kesehatan menfasilitasi dengan Aplikasi e-Dabu. Melalui e-Dabu, badan usaha dapat melihat rincian data karyawan terkait kepesertaan JKN mulai dari tagihan yang dimiliki saat masih menjadi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), mendaftarkan karyawannya, perubahan data peserta dan masih banyak lagi lainnya.
“Dukungan dari badan usaha tersebut perlu kita dukung dengan pelayanan yang prima dari BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan secara simultan terus membuat inovasi layanan tanpa tatap muka yang diantaranya seperti Aplikasi Mobile JKN yang diharapkan menjadi one stop service layanan Program JKN, kemudian Pandawa (pelayanan administrasi melalui WA), BPJS Kesehatan Care Center 165, antrean online dan yang terbaru yaitu Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memberi kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan untuk dapat melakukan pembayaran iuran dengan cara mencicil,” ujar Mega.
Dalam penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa melakukan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan. Hal ini diwujudkan dengan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hingga Juni 2023, untuk menunjang pelayanan kesehatan peserta, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur telah bekerjasama dengan 190 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 49 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan komposisi lima FKRTL kelas A, 15 FKRTL kelas B, 14 FKRTL kelas C, empat FKRTL kelas D, 11 klinik utama dan 7 optik
“Didalam Undang-undang Dasar 1945 sudah disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, maka dari lahirlah Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun. Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional ini terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kita nikmati seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai pengawas ketenagakerjaan memiliki beberapa tugas diantaranya yaitu melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, melakukan pengawasan guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang ketenagakerjaan,” kata Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur, Daud Tangguh Arifianto.
Daud menambahkan bahwa badan usaha harus memenuhi beberapa aspek tertib administrasi agar bisa sebut sebagai badan usaha yang patuh, yaitu pemberi kerja wajib menyesuaikan upah pekerja yang telah dan akan menjadi peserta JKN minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), pemberi kerja wajib melaporkan upah dengan sebenarnya (upah pokok dan tunjangan tetap), apabila upah yang dibayarkan atau diterima pekerjanya lebih tinggi dari ketetapan UMP maka untuk tidak mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya dan upah yang dijadikan dasar pembayaran adalah upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap). (*)