Penulis: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Pada tanggal 11 Januari 2016, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Keolahragaan.
Dalam Perda tersebut, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan, “Kepala Dinas SKPD dan/atau UKPD, dan instansi terkait dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan kedalam; RPJPD, RPJMD, rencana strategis daerah di bidang keolahragaan, dan rencana operasional keolahragaan daerah”.
Masih merujuk Perda No.1 Tahun 2016 tersebut, pada Pasal 10 ayat (2) ditegaskan, “Kebijakan Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan pada ayat (1), mengikat bagi SKPD/UKPD terkait, Organisasi Olahraga, Pelaku Olahraga, dan Masyarakat”.
Kemudian pada tahun 2017 Anies Baswedan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tanggal 16 Oktober 2017 Anies Baswedan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Untuk mewujudkan visi-misi dan janji kampanye, Gubernur Anies menuangkannya kedalam rencana kerja lima tahun daerah.
Rencana kerja Anies Baswedan tersebut lalu dikukuhkan oleh DPRD DKI Jakarta dengan Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022. Dan pada Pada BAB IX mengurai tentang Kegiatan Strategis Daerah.
Salah satu Kegiatan Strategis Daerah dalam Perda RPJMD itu yakni pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Pada halaman 499 disebutkan sebagai berikut :
Kepemudaan dan Olahraga
a. Stadion Olahraga Bertaraf Internasional
Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional direncanakan pada lokasi Taman BMW, sebagai pengganti stadion Sepak Bola Lebak Bulus yang sudah beralih fungsi menjadi depo MRT. Selain lapangan sepak bola, stadion ini dilengkapi pula dengan sarana olahraga atletik dan olahraga air.
Stadion ini memanfaatkan lahan seluas 66,6 ha yang terdiri dari 22 Ha daratan, 30,7 Ha
berupa waduk, dan 7,2 Ha merupakan lahan di sekeliling waduk dan hutan kota. Rencana
pembangunan stadion ini akan menggunakan skema pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dengan demikian, merujuk Perda Keolahragaan dan RPJMD DKI Jakarta tersebut diatas, maka jelas, pembangunan Stadion Bola pada lokasi Taman BMW mengikat bagi DISPORA DKI Jakarta. Pendanaannya adalah dengan cara skema pendanaan KPBU.
Memperhatikan uraian diatas, seharusnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menugaskan PT. Jakpro membangun Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada lokasi Taman BMW. Selain itu DPRD DKI Jakarta juga seharusnya menolak pendanaan pembagunan JIS dengan skema PMD dari APBD DKI Jakarta.
Skema PMD-APBD DKI kepada PT. Jakpro untuk JIS itu jumlah berkisar Rp 4,546 triliun, dilakukan dengan skema multi years Rp900 miliar tahun 2019, Rp1,182 triliun tahun 2020 serta Rp2,464 tahun 2021. Dana PMD dari APBD DKI Jakarta ini termasuk dana dari program bantuan pinjaman Perintah Pusat lewat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 3,6 Triliun.
Ini kesalahan sangat fatal. Sebab membangun stadion pada lokasi Taman BMW merupakan Kegiatan Strategis Dispora DKI Jakarta. Perda RPJMD juga menjelaskan, rencana skema pendanaan pembangunan Stadion Bola pada lokasi Taman BMW ini adalah dengan cara Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Jadi, duit rakyat Rp 4,546 triliun, itu seharusnya tidak di PMD kan kepada PT. Jakpro untuk membangun JIS. Tetapi dapat digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat buat rakyat. Sedangkan DISPORA DKI Jakarta dapat membangun Stadion Bola pada lokasi Taman BMW dengan cara rencana pendanaan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Jadi intinya ada 2 (dua) masalah penting dalam pembangunan Stadion Bola JIS pada lokasi Taman BMW pada era eks Gubernur Anies Baswedan. Masalah pertama karena yang melaksanakan pembangunan bukan Dispora, tetapi PT. Jakpro. Masalah kedua karena pendanaanya dengan cara skema PMD APBD. Dengan demikian, maka eks Gubenur Anies dan DPRD DKI Jakarta dapat diduga telah menabrak atau melanggar aturan Perda.
Selain itu, tentang pembangunan JIS muncul juga masalah-masalah lain yang dapat dianggap sebagai akibat dari dugaan pelanggaran Perda. Artinya, karena pembangunan JIS bukan dilakukan oleh Dispora DKI Jakarta dengan skema KPBU maka dapat dianggap memunculkan akibat masalah-masalah lainnya.
Masalah-masalah lain itu diantaranya, pemenang tender JIS lebih mahal 302 miliar, saat grand launching JIS pager pembatas roboh, gagal untuk FIFA Match Day antara Timnas Indonesia VS Curacao, harus renovasi untuk U-17, dan termasuk dugaan Desain Stadion JIS tidak sesuai panduan Konsultan Desain yang berkantor di Inggris Buro Happold.
Sekusut apapun tentang masalah pembangunan Stadion JIS tetap harus diurai. Oleh karena itu, Sekda Joko dan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus segera bersikap. Caranya yakni dengan mengevaluasi ulang penugasan PT. Jakpro dan pendanaan dari skema PMD lewat APBD DKI Jakarta Rp 4,546 triliun.
Disamping itu, Pj Gubernur Heru Budi Hartono juga perlu menunjuk auditor Independen PricewaterhouseCoopers untuk melakukan audit total atas pembangunan JIS yang dilakukan oleh PT. Jakpro. Hanya dengan cara inilah, masalah pembangunan Stadion JIS menjadi jelas dan benar, tanpa ada lagi dugaan negatif dan pro dan kontra di dalam masyarakat.
Dalam hal hasil evaluasi dan audit total pembangunan Stadion JIS diketahui terjadi dugaan penyimpangan, maka Pj Gubernur Heru Budi Hartono harus bersikap tegas, dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan atau Kepolisian.