Tangerang, Nusantarapos.co.id – Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk menindak tegas terhadap sejumlah Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) di Kota Tangerang yang diduga ilegal (tidak resmi) dan belum terverifikasi di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Harus ada tindakan tegas terkait dengan penegakan hukum dan sanksi bagi para Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) yang diduga beroperasi tidak resmi dan tidak terverifikasi di Kementrian Ketenagakerjaan,” tegas Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta kepada awak media, Selasa (18/7/2023).
Supriyanta menilai, tidak cukup hanya dilakukan pengecekan ke lokasi dan hanya himbauan pembinaan terkait ijin operasional bagi para Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) yang diketahui kedapatan belum memiliki dan melengkapi ijin operasionalnya.
“Beri sanksi tutup (segel-red) sementara sebagai bentuk penegakan hukum, sampai ijin operasionalnya lengkap dan secara sah terverifikasi di Kementrian Ketenagakerjaan,” katanya.
“Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten harus turun tangan. Minimal mereka (LPPRT-red) sudah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Sudirman mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Tangerang sudah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengecekan ke lokasi dan pembinaan terkait ijin operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Terkait dengan penegakan hukum dan sanksi silahkan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten,” imbuhnya.
Menaker Minta Perlindungan PRT Ditingkatkan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap PRT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.
Permenaker ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.
“Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ia mengungkapkan, karena sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT yang terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana seringkali berada pada posisi yang lemah.
“Semua hal ini adalah tantangan untuk memberikan perlindungan terhadap PRT yang harus terus kita perbaiki,” tandasnya.