DEPOK, NUSANTARAPOS,-Empuknya kursi di parlemen, membuat sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) menggunakan banyak cara untuk menggaet pemilih untuk memuluskan langkah. Kali ini sejumlah caleg di Kota Depok diduga melakukan kampanye terselubung yang menyasar ke Warga.
Hal tersebut sejumlah warga menyoroti diduga dengan adanya kegiatan Senam bersama dengan pihak Parpol dari fraksi PKS di Kel.Curug Kec.Cimanggis Kota Depok, Minggu (30/07/23).
Berdasarkan data yang diterima Nusantara Pos, Senin (31/07/23) nampak hadir di acara senam bersama itu seperti, Wakil Wali Kota Depok, Camat Cimanggis, Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, dan Simpatisan PKS.
Diungkapkan warga Cimanggis yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Menyayangkan kepatutan Camat sebagai ASN aktif hadir dan sebagai bakal paslon diduga sebagai “kampanye” memanfaatkan senam bersama sebagai ajang memperkenalkan diri sebagai bakal Paslon Legislatif”, Ujarnya kepada Wartawan Nusantara pos.
Perlu diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah ultimatum ke Parpol peserta Pemilu 2024 diingatkan agar tidak menggunakan kegiatan sosialisasi sebagai kedok untuk berkampanye. Jika terbukti berkampanye, maka pihak partai akan dijatuhi sanksi pidana dan denda.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, (17/02/2023) yang menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, parpol dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023. Kendati begitu, parpol boleh melakukan kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi itu, kata Hasyim, hanya boleh dalam bentuk pemasangan bendera dan nomor urut parpol. Sosialisasi juga boleh dalam bentuk pendidikan politik untuk kalangan internal parpol dengan metode pertemuan terbatas di ruang tertutup. Semua kegiatan sosialisasi itu wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu maksimal satu hari sebelum acara.(Tim/Riz)