Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengomentari Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang dilakukan oleh Pengurus Pusat di Hotel Novotel Tangerang, Banten pada 30-31 Agustus 2023 kemarin.
“Terkait masalah INI bandelnya bukan main, yang terakhir kami ini sudah kirim surat janganlah laksanakan. Karena kami mengirim surat kepada PP INI, suratnya tanggal 18 Agustus kita sepakati I-VOTING tetapi pelaksanaannya harus mengakomodasi PP INI dan Pengwil 24 (Pengwil 25) tetapi PP INI melaksanakan sendiri,” ujar Yasonna saat RDP bersama komisi III DPR di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Lanjut Yasonna, kalau mereka melaksanakan sendiri tidak tunduk pada kita apa boleh buat. Kita juga tidak bisa, daripada mereka berkelahi.
“Meskipun pada raker dengan komisi III menyepakati penggabungan dan mengakomodasi antara PP dan Pengwil tidak boleh mentang-mentang. Dan ternyata jumlah yang hadir juga jadi masalah, nanti kita akan cari jalan terbaik ku cari jalan terbaik,” kata politikus PDIP Perjuangan itu.
Sebelumnya Ketua Tim Pemenangan Irfan Ardiansyah Uthen, Mugaera Djohar juga menyoroti soal keikutsertaan notaris dalam proses pemilihan yang dinilai sangat minim, hanya sekitar 1.896 orang. Bandingkan dengan notaris yang jumlahnya mencapai hampir 20.000 se-Indonesia.
“Katanya pakai i-voting yang bisa dilakukan di mana saja tempat, tapi kok yang ikut malah minim,” katanya di Posko Pemenangan Irfan Uthen, Jumat (31/8/2023).
Dikatakan dia, dilakukannya model pemilihan i-voting karena anggota INI sudah begitu besar sehingga tidak memungkinkan lagi bila diadakan pemilihan secara konvensional. Namun faktanya, model i-voting pun tidak membuat notaris mau ikut memilih.”Dari sini kami menilai, bukan faktor i-voting nya yang dilakukan oleh Kemenkominfo bersama BSSN, tapi kepercayaan notaris terhadap PP INI periode 2019-2022 telah memudar,” tukasnya.
Minimnya jumlah pemilih, lanjutnya, juga bisa dikaitkan dengan tidak dijalankannya surat Dirjen AHU Kemekumham tertanggal 18 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa kepanitiaan Kongres atau KLB harus dilaksanakan secara bersama-sama antara PP INI dengan P-25.