HUKUM  

MPPN Bacakan Putusan Terhadap 11 Notaris, 6 Orang Diberhentikan Tidak Hormat

Ketua MPPN Cahyo Rahadian Muzhar (tengah) didampingi oleh Anggota MPPN Tri Firdaus Akbarsyah (kiri) dan Anggota MPPN Winanto Wiryomartani (kanan) sedang membacakan sanksi kepada 11 Notaris.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) bertindak tegas terhadap notaris Indonesia yang nakal, terbukti 11 Notaris diberikan sanksi 6 diantaranya bahkan diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap telah melakukan tindakan yang fatal sehingga tidak menjaga marwah Notaris sebagai pejabat umum.

Sanksi kepada 11 Notaris itu diucapkan oleh MPPN dalam pembacaan putusan yang dilakukan di kantor Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (14/9/2023) kemarin.

Dalam sidang itu Ketua MPPN Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LL.M., perwakilan Kemenkumham, didampingi oleh Anggota MPPN Winanto Wiryomartani, SH., M.Hum., dari akademisi dan Anggota MPPN Tri Firdaus Akbarsyah, SH., MH., mewakili organisasi notaris.

Sidang putusan yang dimulai sejak sore hingga malam itu pun penuh dengan ketertiban, satu persatu Notaris yang diberikan sanksi dibacakan putusannya yang dimulai dari Kabupaten Sidoarjo dan berakhir dengan Notaris Kota Ambon.

Notaris yang diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat itu antara lain Notaris Kota Semarang Madiyana Herawati, Notaris Kota Pekanbaru Puji Sunanto, Notaris Kabupaten Bogor Miranti Tresnaning, Notaris Kota Palembang Sussana, Notaris Kota Palembang Amin dan Notaris Pekanbaru Neni Sanitra.

Lalu 3 Notaris lain yakni Notaris Kabupaten Sidoarjo Sutan Rachman Saleh diberhentikan sementara selama 3 bulan, Notaris Kota Padang Husna Prima Ramadhani diberhentikan sementara selama 6 bulan dan Notaris Kota Ambon Grace Margareth Gunawan diberhentikan sementara selama 6 bulan.

Sedangkan Notaris Kabupaten Sidoarjo Ariesca Dwi Aptasari dan Notaris Kota Bengkulu Noviartati dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah.

Sesuai dengan pasal 13 Undang-undang Jabatan Notaris, MPPN mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan sanksi kepada 11 Notaris tersebut.