PP INI 2023-2026 Tancap Gas untuk Lebih Diakui Dunia Internasional

Jajaran PP-INI dari kiri ke kanan : Herna Gunawan (Kabid. Magang & ALB), Taufik (Kabid. Organisasi, Hukum dan Perundang-Undangan) Tri Firdaus Akbarsyah (Ketua Umum), Agung Iriantoro (Sekretaris Umum) dan Wiratmoko (Kabid. Humas) sedang menggelar jumpa pers usai pelantikan dan rapat pleno perdana.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sesuai dengan keputusan Kongres XXIV Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) pada 30-31 Agustus 2023 lalu, Ketua Umum terpilih periode 2023-2026 Tri Firdaus Akbarsyah diminta untuk menyusun struktur PP INI dalam waktu 30 hari.

Namun, sebelum 30 hari, PP INI pimpinan Tri Firdaus Akbarsyah telah resmi mengukuhkan dan melantik susunan PP INI periode 2023-2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/9/2023).

Adapun susunan pengurus pusat itu terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, 24 Bidang, 14 Kewilayahan, Dewan Penasehat, Tim Kajian Kebijakan Publik, Tim Kajian Hukum, Tim Pakar, dan Kelompok Kerja (Pokja).

Saat ditemui wartawan usai Rapat Pleno pertama kepengurusan Tri Firdaus Akbarsyah, dirinya menegaskan bahwa PP INI adalah para pelayan dari pada anggota notaris seluruh Indonesia.

“Kita diberi amanah untuk mensejahterakan anggota, memajukan organisasi, dan mencerdaskan anggota serta calon-calon anggota,” tutur Tri Firdaus, Rabu malam (20/9/2023).

Adapun dalam rapat pleno itu, kata mantan Sekretaris Umum PP INI dua periode tersebut, dengan mendengarkan pemaparan masing-masing ketua bidang, dan pengesahan rencana kerja yang diputuskan dalam Kongres XXIV lalu.

“Masing-masing bidang, mereka punya ide rencana kerja yang baik nantinya bisa diaktualisasikan melaksanakan program kerja PP INI untuk periode 2023-2026,” ucapnya.

Selain itu, dalam rapat pleno tersebut juga diputuskan rencana untuk menggelar Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) yang dibahas dalam Kongres XXIV lalu untuk dilaksanakan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sedangkan untuk Kongres Luar Biasa (KLB), kata Tri akan dijadwalkan di Jawa Tengah, dan Kongres 2026 akan diadakan di Bali.

“Tidak menutup kemungkinan memberikan kewenangan kepada PP apabila terjadi kendala di Batam untuk menentukan RP3YD untuk dilaksanakan di tempat lain,” tegasnya.

PP INI sendiri sekarang sudah mendunia semenjak menjadi anggota Internasional Union Of Notaries (UINL), dimana Tri Firdaus sendiri diundang oleh notaris dan parlemen Vietnam sebagai pembicara tentang penyusunan UU Properti disana yang tidak melibatkan notaris.

“Kondisi saat sekarang, sudah tidak ada lagi pembatas antar negara, apalagi INI di UINL cukup aktif, kemarin saya sendiri diminta sebagai pembicara seminar di Vietnam, yang mana mereka menyusun UU Properti dengan tidak melibatkan notaris,” ungkapnya.

“Sudah terjadi pergeseran antara Civil Law dan Common Law, setelah dipelajari Civil Law sendiri untuk kepastian hukum. Saat seminar itu saya menjelaskan mengenai peraturan properti di Indonesia yang diwajibkan satu akte notaris. Dengan begitu, saya melihat bahwa notaris tidak bisa berdiri sendiri. INI adalah bagian dari UINL pada 29 September diundang untuk berbicara di London, bulan depan (Oktober) di Uzbekistan, dan November di Brazil,” imbuh Tri Firdaus.

Alasan INI aktif di UINL, masih kata Tri, karena hal itu merupakan satu-satunya cara untuk mempertahankan Civil Law, yang mana menurutnya tidak bisa berdiam diri hanya didalam saja (Indonesia, red). Tujuan lain, juga mencari tahu apa yang diterapkan negara-negara di luar negeri agar bisa diterapkan di Indonesia terkait kenotariatan.

Ditambah, menurut Tri digitalisasi sudah digunakan beberapa negara Eropa dalam bidang kenotariatan sedangkan di Indonesia belum.

“Saat sekarang sudah terjadi ‘Disrupsi’, dimana semua orang sudah menggunakan digitalisasi. Pembayaran sudah online, kerjaan di kantor bisa di monitor, sudah terjadi pergeseran dari analog ke digital, kita harus belajar dari negara luar,” pungkasnya.

Saat disinggung mengenai KLB, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PP INI, Taufik menerangkan, bahwa KLB merupakan amanah dari Kongres XXIV lalu dengan agenda perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Kode Etik Notaris.

“KLB akan dilaksanakan dalam waktu satu tahun setelah kongres atau di waktu lain. Oleh karenanya, kedepan dalam waktu-waktu dekat kami akan membuat draf perubahan AD/ART dan perubahan kode etik notaris,” jelas Taufik.

“Dengan harapan draft cukup waktu membahas, pas KLB dalam forum agar dapat disahkan sebagai AD/ART kedepannya. Ditengah dinamika perjalanan PP INI, perlu banyak ketentuan yang perlu disesuaikan dari draf yang dibahas saat RP3YD Riau lalu,” sambungnya.

Untuk struktur kepengurusan periode 2023-2026 sendiri diketahui diemban oleh 400 orang. Dengan penambahan, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk periode sekarang, menurut Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro, adalah hal yang wajar.

Karena kata dia, saat ini anggota PP INI yang tersebar di seluruh Indonesia saja sudah sekitar 20.000 yang juga terdiri dari Anggota Luar Biasa (ALB) tentunya akan sangat meringankan pengurus pusat dalam berbagi tugas.

“Kita sedang tidak menambah kepengurusan pusat, hanya menyesuaikan saja. Karena, kalau tidak disesuaikan maka tidak ada waktu dan tidak akan cukup untuk mengurus kepentingan anggota. Jangan kemudian PP INI tidak memperhatikan anggota, Ketum sudah mengambil keputusan tepat menyesuaikan SDM yang ada. Tujuannya jelas untuk memberikan pelayanan kepada seluruh anggota PP INI,” papar Agung sekum PP INI.