Yapen, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa pihak menolak perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Cyfrianus Y Mambay. Salah satunya dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen Yehud Ataruri penolakan itu didasarkan pada dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Pj Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.
Dia meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk menganulir perpanjangan Pj Bupati Kepulauan Yapen.
“Penunjukan Cyfrianus Mambay sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023,” ungkap Yehud Ataruri, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (26/8/2023).
Dia melanjutkan pengangkatan Pj Bupati harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, memiliki nilai baik dalam penilaian kinerja pegawai, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, serta sehat jasmani dan rohani.
Hal yang juga fatal, menurut dia, adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Pj Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.
“Surat yang mengatasnamakan Lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, diduga palsu. Ini pelanggaran hukum,” tegasnya.
KNPI, katanya dalam hal ini juga sudah meminta klarifikasi berdasarkan hasil koordinasi dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen bahwa terdapat dua surat yang sah dari Ketua DPRD, yang memuat usulan tiga nama calon Pj Bupati yang resmi.
Tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen ialah Willian R Manderi selaku Kepala Satpol PP dan PBD Provinsi Papua, Erny Renny Tania selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Hans Yans Hamadi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya.
“Jadi apa yang dilakukan Cyfrianus Y Mambay jelas melanggar persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023,” ucap Yehud.
KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen, katanya akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika Kemendagri tetap mempertahankan penunjukan Cyfrianus Mambay sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen.
Dia berharap agar situasi ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya tatanan yang adil dan transparan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Kami harap Bapak Presiden dan Mendagri memperhatikan situasi ini yang juga bisa menimbulkan gejolak di daerah jika dibiarkan tetap seperti ini,” tegasnya lagi.
“Namun kami sayangkan juga bahwa di bawah kepemimpinan beliau (Cyfrianus Mambay, red) selama ini berlaku tidak adil, diskriminatif malah cenderung menganggap organisasi yang lain dominan padahal kita semua ini berjuang untuk NKRI. Ini juga kami sesalkan,” tutupnya.