DEPOK, NUSANTARAPOS,- Sebagai salah satu bentuk peran pemerintah daerah dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan Kota Depok turut serta dalam pembiayaan iuran kepesertaan dalam bentuk PBI APBD, Jum’at (08/12/23).
Data diterima awak media dari kanal YouTube resmi Dinsos Kota Depok menjelaskan, “bahwa layanan program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau”, ujarnya.
Olehnya itu, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan ingin mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, cukup menunjukkan NIK di fasilitas pelayanan kesehatan.
Disisi lainnya diungkapkan oleh, Dr Mary Liziawati selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok mengatakan, “dengan capaian UHC maka kita dapat memberikan kepastian bagi warga ber KTP Depok apabila ada yang sakit langsung mendapat kesehatan dengan jaminan pembiayaan. Idealnya itu asas gotong royong, tercapainya UHC tidak lepas dari asas gotong royong artinya yang mandiri tetap mandiri dan kita memberi kesempatan untuk masyarakat kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi yang belum tercover.
Dirinya menambahkan, “Tercapaunya UHC JKN ini artinya yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan tidak lagi menunggu waktu 14 hari, jadi begitu ada masyarakat yang sakit dan melapor pada fasilitas pelayanan kesehatan dan akan diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk diinput agar diaktifkan dan dapat langsung mengakses pelayanan JKN”, ujarnya.
Lebih lanjut, “Untuk masyarakat kepesertaan mandiri yang mengalami tunggakan sehingga kepesertaan non aktif, kepesertaan di era UHC tidak perlu lagi menjadi persyaratan harus membayar tunggakan, tetap dilayani meski ada tunggakan, namun harus tetap dibayar. Jadi prioritas utama yang dibiayai oleh Pemkot adalah masyarakat kurang mampu, yang sedang sakit atau melahirkan, dan yang belum terdaftar kepesertaan JKN,” ujarnya.
Untuk seluruh masyarakat Kota Depok tidak usah khawatir karena kita sudah UHC, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan silahkan mendatangi fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas maupun Rumah Sakit, dan apabila tidak memiliki jaminan kesehatan dan bersedia didaftarkan di kelas tiga, itu sudah bisa langsung dilayani dan kartu sudah diaktifkan.
Untuk masyarakat Non Penerima Bantuan dihimbau untuk tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai segmen yang telah terdaftar, baik Mandiri, Swasta maupun segmen lainnya. Salah satunya segmen PBI ada dua, yaitu segmen PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.(Ri)