Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa notaris yang mengatasnamakan pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia melakukan kegiatan sosialisasi 4 pilar gedung MPR/DPR pada Rabu (10/1/2024) kemarin. Hal tersebut karena memang bagus untuk kalangan notaris dan dibutuhkan agar lebih memberikan pemahaman terhadap 4 pilar.
Namun di tengah kegiatan tersebut justru diselipkan pengukuhan oleh sejumlah Notaris, untuk mengukuhkan kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan. Notaris Indonesia (PP INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut PP INI hasil Kongres XXIV di Banten pun langsung merespon melalui jajarannya melalui Kabid Organisasi Taufik yang didampingi Kabid Kepemimpinan Diah Sulistyani Muladi dan Kabid Magang & ALB Herna Gunawan dengan menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (11/1) malam.
Kabid Organisasi Taufik mengatakan PP INI telah dilantik pada 20 September 2023 lalu di Hotel Bidakara. Jika ada yang melakukan pengukuhan kepengurusan PP INI itu tidak benar, sebab setahu kami kegiatan tersebut hanya sebuah sosialisasi 4 pilar bukan pengukuhan atau pelantikan.
Secara terbuka, Taufik menerangkan bahwa tidak mengetahui ada pihak lain yang mengatasnamakan PP INI karena PP INI periode 2023-2026 telah dilantik sejak September 2023 lalu.
“Kalau ada yang mengaku PP INI melakukan pengukuhan, apakah mereka melakukan serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru?” tanyanya.
Sementara itu Ketua Bidang Kepemimpinan PP INI Diah Sulistyani Muladi mengaku heran karena adanya pelantikan mengatasnamakan PP INI.”Kok ada pelantikan yang mengatasnamakan PP INI, perasaan PP INI sudah dilantik pada bulan September 2023 lalu di Hotel Bidakara. Bukannya di gedung MPR/DPR adalah acara sosialisasi 4 pilar kebangsaaan,”katanya.
Dia menjelaskan ketika pelantikan terjadi pada saat yang sama berlangsung kegiatan sosialisasi 4 pilar yang diterima oleh Ketua MPR. Untuk itu, Diah Sulistyani Muladi menghimbau untuk terus mengutamakan persatuan dan kesatuan kepengurusan.
“Kejadian ini memang membuat bingung bagi Anggota Luar Biasa (ALB) kami, padahal kami dilantik September lalu. Sepanjang tidak merugikan anggota dan kepengurusan, tentu kami berusaha agar masalah perselisihan ini bisa selesai, sehingga tidak membuat anggota PP INI kebingungan karena informasi yang tidak diketahui kebenarannya,” ujar dia.
Ia juga menyampaikan PP INI sangat menghormati Kementerian Hukum dan HAM selaku pengawas PP INI selama ini seraya berharap untuk kesatuan dan persatuan seluruh notaris.
“Kepengurusan PP INI yang dilantik di Hotel Bidakara pada September 2023 lalu tetap menghormati Kemenkumham selaku pengawas kami. Kami tidak akan lagi berpikir yang lain dan tetap tunduk pada keputusan Kemenkumham,” katanya.
Kami, lanjut Listy sapan akrab Diah Sulistyani Muladi itu mengharapkan kesatuan dan persatuan karena PP INI dalam UU Notaris adalah organisasi satu-satunya. Krisis dan konflik di kalangan notaris memang berdampak dan apabila tidak dicarikan solusi akan semakin membesar.
“Apalagi ada oknum yang menunggangi dan memecah belah persatuan dan kesatuan PP INI yang merupakan satu-satunya organisasi notaris,” tuturnya.
Ia juga berharap bagi anggota Notaris untuk memahami 4 pilar kebangsaan dalam organisasi PP INI serta dalam pekerjaan Notaris itu sendiri. Ia yakin tidak lama lagi, seluruh notaris akan satu dalam kesatuan dan persatuan, dan meminta para notaris PP INI menghargai PP INI saat ini yang sedang menjalankan kepengurusan.
Intinya, tambah Listy, sosialisasi 4 pilar kebangsaan bagus diadakan dan dihayati hasilnya untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan. Siapapun bisa mengajukan ke MPR/DPR akan sosialisasi 4 pilar kebangsaan.
“Perlu diketahui dalam UU Notaris hanya ada satu organisasi notaris yaitu INI, kalau mau ada beberapa organisasi silahkan amandemen dahulu undang-undangnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, jajaran pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah dilantik pada tanggal 20 September 2023 lalu di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Jajaran pengurus masing-masing bidang di tubuh organisasi PP INI terlampir dalam SK Ketua Umum INI No. 02/SK/KU/PPINI/IX/2023.