Anak Yatim di SDN Jatake 5 Kota Tanggerang di ‘Kolek’ Untuk Bangun Kantin Sekolah

Tangerang, Nusantarapos.co.id – Sungguh mengenaskan nasib Anak Yatim yang bersekolah di SDN Jatake 5 Kota Tangerang. Betapa tidak, yang seharus anak yatim dimuliakan keberadaan, namun kenyataannya ‘dikolek’ atau dipungut biaya pembangunan kantin sekolah sebesar Rp70.000,-. Sedangkan anak murid biasa sebesar Rp100.000,-.

Menurut salah seorang wali murid SDN Jatake 5 yang enggan disebut namanya, menyayangkan akan hal tersebut. Seharusnya anak-anak yatim dimuliakan dan bukan di ‘kolek’ atau dipungut biaya.

“Satu murid dikenakan Rp100 ribu untuk anak yatim diturunkan menjadi Rp70 ribu,” ungkap wali murid yang namanya tidak mau di sebutkan.

Ditempat terpisah, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Aktif Tangerang Raya (LSM GATRA) Asep Subarna mempertanyakan regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar.

“Kepala SDN Jatake 5 seolah tidak memahami regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar,” ucap Subarna heran saat dimintai tanggapannya, Jumat (26/1/2024).

Dijelaskan Subarna, yang dimaksud dengan sumbangan pada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012 tidak bersifat mengikat apalagi wajib.

“Kalau sudah mematok angka itu bukan sumbangan tapi pungutan. Sumbangan itu tidak terikat oleh apapun baik jumlah maupun waktu. Nah dugaan ada angka Rp100 ribu itulah, yang jadi kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok. Silahkan dibaca lagi aturannya,” tegasnya.

Selain itu menurut Subarna, ada Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah.

“Pasal 12 huruf B yang berbunyi, komite sekolah baik perseorangan maupun kelompok dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan wali murid,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya kolekan atau pungutan terhadap anak yatim di SDN Jatake 5 Kota Tangerang, Kepala SDN Jatake 5 Kota Tangerang, Rukmini tidak memberikan penjelasan yang baik. Hanya memberikan bantahan bahwa informasi itu tidak benar. Dan mempersilahkan untuk mengklarifikasi kepada pihak komite sekolah.