Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sepertinya fenomena hilangnya suara partai marak terjadi. Kali ini terjadi pada suara partai Nasdem di Kecamatan Kalideres raib sebanyak 6.500 suara. Padahal berdasarkan data D 1 perolehan suara Partai Nasdem se-Kecamatan Kalideres sebanyak 8.615 suara namun saat ini tercatat di penghitungan KPU hanya sebesar 2.115 suara.
“Kita terus terang kaget mengetahui suara partai di kecamatan kalideres hilang 100 persen lebih. Kemudian lebih janggalnya suara hilang disaat-saat penghitungan akhir,” ujar H. Rustam Efendi Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 9 Jakarta Barat saat ditemui di Posko pemenangan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (03/03).
H. Rustam Efendi berharap, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalideres dapat melakukan penghitungan suara khususnya untuk suara Caleg DPRD DKI dengan baik, cermat dan benar sehingga tidak terjadi kesalahan.
“Mereka (PPK) harus benar-benar teliti dalam melakukan penghitungan sehingga suara partai maupun caleg yang dihasilkan dari pemilih itu benar hasilnya dan jangan sampai terjadi selisih angka seperti saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut H. Rustam Efendi mengaku, pihaknya tak memiliki saksi dalam penghitungan saat pleno di Kecamatan Kalideres. Hal itu lantaran saksi timnya tidak mendapatkan surat mandat dari Ketua DPD Partai Nasdem Jakarta Barat.
“Jujur saja kami ini tidak diberikan surat mandat saksi untuk penghitungan rekapitulasi di Kecamatan Kalideres,” katanya.
Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Kalideres Anwar Fauzi membantah dugaan hilangnya suara Partai Nasdem di Kecamatan Kalideres dalam penghitungan suara. Ia menegaskan jika suara tidak sesuai dalam hitungan maka saksi dari Partai Nasdem akan melakukan protes.
“Tidak benar bang, karena saksi dari Nasdem pada saat pleno di kecamatan juga bawa data dan kalau kaga sinkron pasti saksi Nasdem tersebut akan protes,” terang Anwar Fauzi saat dikonfirmasi terkait dugaan hilangnya suara Partai Nasdem di Kecamatan Kalideres.
Terkait masalah saksi, Anwar menjelaskan, pihaknya hanya menerima saksi dari partai dan tidak saksi dari caleg. Sehingga saksi yang ada semuanya berasal dari mandat partai.