NusantaraPos – Keterangan yang diberikan oleh para ahli di pengadilan untuk membantu penegak hukum sangat penting. Akan tetapi, para ahli sering mendapat tekanan bahkan ancaman, baik fisik maupun non fisik.
Berbagai tekanan biasanya diberikan kepada ahli agar tidak jadi memberikan keterangan yang dinilai memberatkan bagi seorang terdakwa.
Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tadinya hanya memberikan perlindungan kepada para saksi, berdasarkan Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kini juga memberikan perlindungan bagi ahli di pengadilan.
“Perlindungan fisik meskipun tidak ada ancaman nyata untuk menjaga, kita berikan perlindungan fisik. Kita berikan penanganan kepada ahli. Yang tadinya mereka dilaporkan balik ke kepolisian atas keterangannya, maka setelah ada advokasi jadi dihentikan,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat konferensi pers di Kantor LPSK Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/5/2018).
Baru-baru ini, LPSK didatangi oleh para ahli dalam kasus lingkungan hidup yang melibatkan Gubernur Sulawesi non aktif Utara Nur Alam pada kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2008-2014.
“Kasus terbaru, LPSK kedatangan tim ahli dari lingkungan hidup KLHK sebagai buntut keterangan mereka atas kasus persidangan korupsi kasus mantan Gubernur Sultra. Mereka bermaksud mengakses perlindungan dari LPSK namun sifatnya masih konsultasi,” terang Semendawai.
Maka dari itu, LPSK akan melindungi para ahli tersebut agar tidak mendapat ancaman atau teror dari pihak terdakwa. “LPSK tidak ingin ahli mendapatkan serangan balik dari para koruptor,” tegasnya.
Di saat yang sama, Tama Satrya Langkun sebagai peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan perlunya memberikan perlindungan bagi ahli agar mereka tidak takut dan ragu untuk memberikan keterangan lagi.
“Kalau ahli digugat, sehingga akan ada keraguan dari dia untuk menjadi ahli lagi. Maka dari itu, pada kasus korupsi menyelamatkan para ahli itu sangat penting. Kalau dia nggak ada proteksi, ini akan menjadi agenda baru pada kasus korupsi,” jelasnya. (ARS)