PACITAN,NUSANTARAPOS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan memutuskan seleksi Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Hal ini sesuai keputusan KPU RI nomor 476/2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati Wakil Bupati (Pilkada).
“Sesuai keputusan KPU pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 dengan seleksi terbuka,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Pacitan, Iwit W. Santoso.
Dijelaskan, sesuai tahapan, KPU Pacitan mengumumkan seleksi calon PPK selama lima hari, mulai 23 April 2024. Sedangkan pendaftaran mulai 23 – 29 April 2024.
Terkait persyaratan calon pendaftar bisa mengunjungi website KPU pacitan https://kab-pacitan.kpu.go.id/.
“Kalau proses pendaftaran sama dengan seleksi adhoc Pemilu 2024, yakni melalui Siakba. Namun demikian, calon peserta juga harusĀ mengumpulkan dokumen fisik ke kantor KPU,” ujar mantan jurnalis ini.
Lebih lanjut, Iwit W. santoso menjelaskan, sebagai penanda dimulainya rekrutmen PPK, KPU RI melaksanakan Launching Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, secara daring, di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024)