Sekum INI : Notaris Memiliki Peranan Penting Dalam Sistem Hukum “Civil Law”

Sekum PP INI, Agung Iriantoro.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Notaris memiliki peran yang sangat penting di Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law. Dalam mengimplementasi hal tersebut Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dengan menyelenggarakan seminar internasional bekerjasama dengan Universitas Yarsi di Ballroom Al Rahman, Lantai 12 Universitas Yarsi di Jakarta pada Sabtu, (30/4) yang mengangkat tema “Peran Ikatan Notaris Indonesia Yang Visioner Menyiapkan Notaris Menghadapi Era Sociaty 5.0 Serta Memperkuat Keberadaan Notaris Civil Law”.

Sekum PP INI Agung Irianto juga mengingatkan kepada peserta seminar terkait dengan kewenangan Notaris menghadapi era 5.0 agar tidak disebut disruption dengan cara mengidentifikasi berbagai kewenangan yang belum menjawab Era 5.0, seperti: pertama, pembuatan akta autentik Notaris secara elektronik perlu diatur. Kedua, tidak adanya pengaturan mengenai Cyber Notary pada UUJN sehingga perlu diatur cyber notary secara jelas dan komprehnsif agar tidak terjadi “kekosongan hukum”.

“Adapun pengaturan kewenangan Notaris sudah diatur tetapi belum lengkap atai ketidakjelasan norma (multi tafsir) sehingga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, seperti: pertama, pembuatan akta secara virtual sebagai pilihan untuk Penghadap apakah ingin menghadap atau secara virtual sehingga keabsahan akta Notaris yang harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sehingga Pasal15 ayat (1) UUJN harus direvisi mengatur menghadap secara virtual,” katanya saat menjadi narasumber di seminar internasional.

Selanjutnya, terkait remote notary (dapat dilakukan secara jarak jauh melalui teleconference atau video conference) hendak diimplementasikan, maka supaya benturan hukum terkait dengan kehadiran fisik dalam pembuatan akta khususnya bagian pembacaan dan penandatanganan sebagaimana penjelasan dalam Pasal 16 ayat(1) huruf m UUJN harus dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan karakterstik remote notary.

Terkait dengan pengatur kewenangan Notaris yang sudah ada dalam UUJN, lanjut Agung Irianto, namun kewenangan tersebut harus diperluas dan diperkuat yang dinyatakan secara eksplisit dalam norma seperti : pertama, norma berkaitan dengan cyber notary yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN, revisi kewenangan pelayananjasa notaris yang dapat dilakukan manual atau digital. Dan kedua, merevisi beberapa ketentuan dalam UUJN di atas, akan berhadapan dengan asas tebellionis officiumfideliter exerce bo memiliki arti notaris itu harus bekerja secara tradisional.

Lebih lanjut Agung dalam paparannya mengemukakan beberapa perbedaan sebutan bagi “Notaris di lingkungan notariat Latin atau Civil Law; sedangkan di sistem Common Law biasanya dipakai istilah notary public. Pertama, istilah resmi yang digunakan. Notary adalah sebutan bagi notaris di lingkungan notariat Latin atau Civil Law; sedangkan di sistem Common Law biasanya dipakai istilah notary public.

Kedua, Notaris selaku Pejabat Umum pada Notariat latin dilakukan oleh ahli hukum atau jurist, namun ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian kode etik, hingga kegiatan magang.

Selanjutnya ketiga, bahwa Notaris adalah pejabat jm yang berhak untuk membuat semua akta otentik, selama tidak dikecualikan oleh undang- undang. Dan sebagai Notaris Latin memiliki monopoli dalam pembuatan akta Notaris yang otentik dibidang hukum privat walaupun Notaris bukan satu-satunya pejabat pembuat akta otentik.

“Harus dipahami bersama bahwa pekerjaan utama Notaris public adalah menyatakan kebenaran tanda tangan atau dalam hal protes wesel. Dan pada umumnya, praktek notaris publik adalah memberi nasehat, penyusunan dokumen terutama dalam hal terkait dengan untuk keperluan hubungan perjsnjian dengan luar negeri,” ungkapnya.