Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANOT) Universitas Diponegoro (Undip) menggelar sosialisasi sertifikat elektronik sekaligus halal bihalal yang diadakan di Hotel Artotel, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). Acara tersebut dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari alumni maupun mahasiswa kenotariatan Universitas Diponegoro.
Yang menarik dalam acara tersebut turut hadir Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) versi Kongres XXIV Banten dan juga versi KLB Bandung. Adapun PP INI versi Kongres XXIV nampak hadir Sekum Agung Iriantoro dan juga Kabid Organisasi Taufik, sedangkan versi KLB sang Ketua Umum Irfan Ardiansyah Uthen nampak hadir seorang diri.
Di dalam sambutannya Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Constantinus Kristomo mengatakan semoga momen halal bihalal yang diadakan oleh Ikanot Undip ini jadi momen yang baik antara PP INI di dua versi. Dengan kehadiran keduanya diharapkan bisa saling memaafkan dan bisa kembali bersatu demi kepentingan Notaris di seluruh Indonesia.
“Mengenai adanya dualisme kepemimpinan di PP INI, kami dari pemerintah sudah mencoba untuk menyarakan kedua belah pihak untuk bersatu. Namun hal tersebut kembali lagi kepada masing-masing pihak di dalam internal organisasi, karena terkait prosesnya bagaimana itu biarkan internal organisasi yang menyelesaikanya,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum Ikanot Undip, Otty Hari Chandra Ubayani, menyampaikan bahwa agenda hari ini menjadi bentuk inisiatif IKANOT Undip dalam mendukung pemerintah menyosialisasikan kebijakan sertifikat elektronik, baik untuk insan notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah, red) maupun untuk masyarakat secara luas. Diakuinya, penerapan kebijakan sertifikat digital yang terbilang baru ini masih menyisakan beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada banyak pihak yang bersangkutan, terutama para Notaris dan PPAT.
“Program sosialisasi ini dilakukan untuk membantu pemerintah menyosialisasikan sertifikat digital. Sosialisasi ini tidak bisa ditunda lagi dan sangat penting dilakukan untuk masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Otty menilai bahwa program sertifikat elektronik ini memudahkan sekaligus dapat memberi kepastian hukum kepada para pemilik tanah di Indonesia.
“Sertifikat elektronik ini memberi kepastian hukum, terutama jika terjadi bencana alam, ketika sertifikat fisik berpotensi rusak atau hilang, sertifikat digital masih tetap aman,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif yang dilakukan IKANOT dalam melakukan sosialisasi sertifikat elektronik. Pasalnya, kebijakan sertifikat elektronik ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan reformasi, khususnya dalam pelayanan digital.
“Presiden Jokowi sangat antusias terhadap pelaksanaan program sertifikat elektronik. Presiden beberapa kali menyampaikan bahwa reformasi harus dilakukan, termasuk ATR/BPN yang melakukan reformasi melalui program Dilan atau digital melayani,” ungkapnya dalam sambutan acara sosialisasi hari ini.
Ia menambahkan, dalam implementasi regulasi sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN telah melakukan studi dan uji coba, khususnya berkaitan dengan keamanan dari sertifikasi digital. Ia memastikan bahwa infrastruktur pendukung sudah dibentuk dengan baik sehingga nantinya sertifikat elektronik dapat memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kepemilikan tanah.
“Kami telah menyiapkan infrastruktur digital yang cukup baik dan data yang kami simpan terkait hal tanah sudah kami perbaiki sehingga perubahan ke sistem sertifikat elektronik ini membawa hal baik, tidak hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.