Uang Jasa Pengabdian Disediakan Bagi Anggota DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, Nusantarapos.co.id – Wajah yang akan duduk di kursi DPRD Kabupaten Trenggalek dipastikan akan ada perubahan. Dari 45 anggota DPRD petahana, sekitar 16 wajah akan diganti oleh wajah baru yang telah di tetapkan KPU beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, sesuai amanat perundang – undangan akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Besarnya, bergantung dari lama masa menjabat dan nilai uang representasi. Besarannya sesuai dengan pengaturan sesuai di pasal 19.

Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan bahwa bagi pimpinan dan anggota yang mengakhiri masa jabatannya diberikan Uang Jasa Pengabdian.

Untuk persiapan itu, ads sekitar Rp 400 juta anggaran yang bakal disiapkan untuk membayar jasa pengabdian wakil rakyat tersebut. Besaran biaya pengabdian yang diterima tiap anggota legislatif bisa berbeda.

“Besaran jasa pengabdian, ditentukan berdasarkan masa kerja dan kedudukan yang bersangkutan,” kata Muhtarom, Senin (13/5/2024).

Menurut Muhtarom, untuk anggota yang dapat Penggantian Antar Waktu (PAW) besaran jasa pengabdian tidak sama dengan anggota yang sejak awal menjabat.

Dimamna pembayaran jasa pengabdian tersebut sesuai dengan regulasi. Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa tugasnya dan diberhentikan dengan hormat, maka diberikan jasa pengabdian.

“Sedangkan untuk besaran nominal jasa pengabdian yang diterima anggota DPRD bervariasi,” tuturnya.

Itu seperti bagi anggota DPRD yang masa kerja satu tahun, maka akan menerima satu kali uang representasi, dua tahun dua kali uang representasi, dan seterusnya.

Jumlah uang satu kali representasi untuk anggota DPRD itu sekitar Rp 1,5 juta, sedangkan untuk wakil ketua Rp 1,6 juta. Kemudian untuk ketua itu Rp 2,1 juta.

“Nah, untuk anggota DPRD yang mengalami PAW, akan menerima jasa pengabdian sesuai masa tugas yang dijalani pasca PAW,” ungkapnya.

Muhtarom juga mencontohkan, anggota DPRD yang masa tugasnya hanya satu tahun akan menerima satu kali uang representasi, sementara yang menggantikan lebih dari satu tahun, akan menerima sesuai dengan masa kerjanya.

Seperti Eko Wahyudi, dari PKS hanya menjabat selama satu tahun, sehingga hanya akan menerima satu kali uang representasi. Sedangkan untuk Heru Dwi Kuncoro dan Joko Prasetyo dari PKB yang menggantikan lebih lama, akan menerima sesuai dengan masa kerjanya, empat tahun.

“Pemberian jasa pengabdian ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan bagi para anggota DPRD disini atas pengabdian mereka selama menjabat,” tutupnya. (ADV)