Jakarta, Nusantarapos – Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Ivanovich Agusta mengatakan, untuk membangun desa maka taman bacaan masyarakat (TBM) dan perpustakaan desa dibutuhkan. Ini menjadi salah satu ukuran pembangunan desa.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta pada Selasa (14/5/2024).
Ivan-sapaan karibnya-menjadi pembicara dengan tema “Kebijakan Dana Desa dalam Pembangunan dan Pengembangan Perpustakaan Desa dan Bahan Bacaan Bermutu”. Kegiatan ini diikuti peserta secara hybrid, daring melalui aplikasi Zoom dan siaran langsung di channel Perpusnas di Youtube, serta tatap muka atau luring.
“Jika dilihat di desa, ada indeks desa membangun yang menjadi ukuran untuk mendapatkan dana desa. Ada indeks ketahanan sosial, dan aspek pendidikan. Syaratnya desa harus memuililki TBM dengan perpustakaan desa atau nama lain,” ujarnya.
Ivan menjelaskan, Peraturan Desa tahun 2016 di mana perpustakaan berperan 0,8 persen dari keseluruhan pembangunan desa. Data 2023 yang memiliki perpustakaan ada 33 ribu desa, yang aktif 30 ribu desa. Ada 41 ribu desa belum memiliki TBM dan perpustakaan desa. Sejauh mana perpustakaan desa akan majukan desa, Kementerian Desa dan Bapennas sudah menghitung salah satu faktor utama desa maju adalah munculnya perpustakaan. “Jadi, ada korelasi positif ketika desa kembangkan perpustakaan desa lebih cepat maju dan mandiri,” beber Ivan.
Ivan menuturkan, desa merupakan tulang punggung pemerataan pembangunan. Jika di kota ketimpangannya dihitung dengan indkes 0,41. Sedangkan desa bisa mencapai 0,31. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada tambahan pada Pasal 72a mengenai kata-kata kunci pendidikan kemasyarakatan untuk menciptakan lapangan kerja, perekonomian dan kesejahteraan.
“Dalam hal pendidikan kemasyarakatan, letak perpustakaan desa, TBM, pojok baca, perpustakaan digital desa dan lainnya. Ke depan sudah diterapkan aspek ini. Dengan cara ini bisa menjaga agar Indonesia menjadi negara maju,” jelasnya.
Dalam UU tentang Desa juga disebutkan arah pembangunan desa ke depan akan mencakup aspek pendidikan kemasyarakatan, dan di dalamnya perpustakaan desa, TBM, pojok baca dan sebagainya.
“Prioritas penggunaan dana desa disesuaikan dengan APBDes untuk sarana dan prasarana desa. Di dalamnya juga termasuk penyediaan buku dan bahan bacaan, serta kegiatan literasi lain. Pada 17 Mei nanti, akan dirumuskan menjadi surat edaran bersama Kementerian Desa dengan Perpusnas,” tukasnya.
Ada banyak istilah jika di kebijakan hanya muncul TBM, kemudian perpustakaan desa. Sebetulnya disebut macam lainnya juga maka ada pojok baca, perpustakaan keliling, perpustakaan digital, perpustakaan keluarga dan berbagai kegiatan literasi yang lain.
Pendanaan bersumber dari APBDes dan Dana Desa. Hal itu dilakukan sejak dua tahun lalu.
Ada 10 ribu desa dan TBM mendapatkan masing-masing seribu judul buku dengan total 10 juta judul buku sehingga sangat membantu perpustakaan desa. Tugas Kementerian Desa membuka peluang, tapi semua tergantung pada hasil musyawarah desa. Stakeholder yang penting adalah kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.
Jika dibutuhkan warga desa maka TBM bisa ditetapkan sebagai lembaga kemasyarakatan desa (LKD). “Mengapa kebijakan ini penting karemna banyak PAUD desa yang nggak bisa dibantu pemdes karena milik swasta maupun warga. Dengan ditetapkannya TBM menjadi LDK, maka bisa dibantu melalui APBDes,” pungkasnya.