Jakarta, Nusantarapos.co.id – Diduga adanya ‘pungutan’ terselubung terhadap PJLP, membuat ribuan PJLP di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat resah dan pasrah.
Pasalnya, para PJLP harus mengeluarkan uang sebesar Rp 30.000 untuk infaq pembelian 2 ekor sapi sebesar 33.950.00 per ekor (sudah termasuk ongkos potong). Harga tersebut sesuai harga yang ditetapkan PD Dharma Jaya Provinsi DKI.
Pengumpulan uang Rp 30.000 dari PJLP itu berdasarkan Surat edaran yang di tandatangani Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariyadi dengan nomor 1398/ KG 12 tertanggal 31 Mei 2024.
Akibat surat edaran tersebut, membuat kurang lebih 1.100 PJLP Lingkungan Hidup Jakarta Barat resah dan bertanya-tanya. Pasalnya hanya PJLP di LH Jakbar saja yang diminta untuk mengumpulkan infaq dan ditentukan nominalnya. dan di SKPD lain yang berada di Pemkot Jakarta Barat tidak ada ‘pemaksaan’ infaq untuk qurban sapi.
Padahal jika dihitung dari jumlah PJLP Lingkungan Hidup di Jakarta Barat, dengan nilai sapi yang ditetapkan oleh PD Dharma Jaya Provinsi DKI, hanya dapat 1 ekor dan bukan 2 ekor seperti yang dijanjikan dalam surat edaran Kasudin LH Jakarta Barat.
Sebut saja Tom Haye, salah seorang PJLP yang bekerja sebagai crew di salah satu truk sampah yang namanya disamarkan, mengeluhkan uang sebesar itu.
“Harusnya kami-kami yang di lapangan ini tidak mengeluarkan uang sama sekali untuk infaq. Lagian yang namanya infaq sifat sukarela dan tidak di tetapkan jumlah nominal yang harus dikeluarkan. Ini malah seperti diwajibkan sampai mengeluarkan surat edaran. Yang lebih aneh lagi di SKPD lain yang ada di lingkungan Pemkot Jakbar tidak ada PJLP yang di kolek seperti ini. Ini sama saja pungutan terselubung,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu ditempat terpisah pemerhati masalah korupsi, Anton Irawan menyayangkan adanya surat edaran yang ditandatangani Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Achmad Hariyadi karena memberatkan para pegawai PJLP.
Menurut Anton, jika Kasudin LH Jakarta Barat itu berlindung dari Surat e-0220/PU.13.02 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto terkesan aneh dan dibuat-buat.
Pasalnya, jelas Anton, dalam surat edaran walikota Jakarta Barat itu jelas disebutkan PNS di lingkungan Pemkot Jakbar dan bukan PJLP. “Dan yang lebih disayang lagi, adanya imbauan yang terkesan memaksa untuk mengeluarkan sebesar Rp 30.000 setiap PJLP untuk patungan membeli 2 ekor sapi qurban,” ujar Anton.
Anton berharap, pihak Irbanko dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat turun tangan menyelediki kebijakan yang dikeluarkan Kasudin LH Jakarta Barat terkait surat edaran pengumpulan uang dari PJLP.
Sementara itu, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Achmad Hariyadi membantah terkait dugaan adanya pungutan terhadap PJLP. Menurut dia itu bukan pungutan melainkan infaq. Selain itu, masih kata Hariyadi, pihaknya menindaklanjuti surat edaran walikota utk berqurban.
“Infaq diberikan untuk semangat berqurban dari infaq 30 ribu sehingga menanamkan kepada PJLP untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan Alloh Subhanalhu Wata’ala.Jakarta, kalo gak infaq gak apa-apa bang.gak ada paksaan…tapi sayang aja di 10 hari awal bulan dzulhijjah adalah amalan yang paling dicintai oleh pencipta Yaitu Alloh Ta’ala,” ujarnya melalui pesan elektronik.
Ditempat terpisah, Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan akan mengingatkan Kasudin Jakarta Barat, untuk tidak boleh melakukan pemaksaan dalam menjalankan syariat agama.
“Nanti saya ingatkan pak Kasudin. Intinya adalah tidak boleh ada pemaksaan dalam menjalankan syariat agama,” ujar Kadis LH DKI melalui pesan elektroniknya.