HUKUM  

Gereja Pantekosta Jatinegara Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan sidang lapangan di lokasi Gereja Pentakosta Jatinegara yang telah dieksekusi beberapa waktu lalu. Hadir dalam sidang lapangan adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta para pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing serta jemaat gereja Pentakosta Jatinegara yang ikut menyaksikan proses sidang lapangan.

Yan Pieter selaku kuasa hukum Stepanus Mualim ahli waris Tan Wang Kie menjelaskan jika sidang dilokasi berjalan dengan lancar. Dirinya pun berharap dengan sidang tersebut hakim dapat memutuskan yang sebaik-baiknya dalam penetapan nanti.

“Kami harap dengan sidang lokasi yang berjalan ini. Pengadilan bisa memutuskan yang terbaik,” kata Yan Pieter melalui keterangan persnya Senin, (24/6/2024).

Dia menjelaskan, kronologi sengketa ini bermula saat Pihak Gereja Isa Almasih menggunakan Akte Jual Beli (AJB) palsu dimana saat itu yang menjual bukan si pemilik tanah yakni Nyonya Ruth dan kawan-kawan namun Satiaan Boll yang bertindak sebagai asisten pengacara.

“Proses ini sebetulnya sangat aneh sebab pihak BPN mengakuinya dan tidak mempermasalahkan, sehingga mengubah nama pemilik di HGB,” kata Yan.

Yan menjelaskan Putusan Mahkamah Agung tahun 1977 jelas membatalkan putusan PT (Pengadilan Tinggi,red) dan putusan Pengadilan Negeri dan jual beli belum sah dan pengosongan persil yang menyangkut pihak ketiga harus dilakukan gugatan kepada pihak ketiga (gereja dan yayasan).

“Karena tidak terlibat dalam perjanjian jual beli antara pemilik tanah (Ny. Ruth cs) dan pihak Gereja Isa Almasih, karena dasar perkara adalah Permohonan Pihak Gereja Isa Al-Masih bukan gugatan artinya permohonan tidak bisa dasar terjadi peralihan hak dari pihak ketiga (gereja yang sudah berdiri sejak tahun 1951 dan tak ikut dijual dan yayasan yang ada sekolahnya (tak ikut dijual). Tapi yang dijual adalah lahan disebelahnya yang dikuasai oleh keluarga oknum tentara eks PKI namun karena buku tanahnya dipinjamkan langsung dimanfaatkan. Pdt JB mengubahnya ke BPN dengan dalih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara/ Timur tahun 1972 padahal masih proses banding dan kasasi yang yang akhirnya dibatalkan MA tahun1977,” jelasnya.

Dilanjutkan pada tahun 1980 HGB 211 tersebut habis masa berlakunya sehingga lahan itu kembali menjadi tanah negara. Namun diduga anak dari pdt JB membuat HGB palsu berdasar pengumuman di koran bahwa buku tanah dan lain-lain hilang sehingga minta dibuat HGB baru dengan dasar perdamaian dengan salah satu ahliwaris (iklan di koran berita hilang surat-surat tanah dan sebagainya)

“Lalu dijual 1600 m2 kepada PT Affinity. sebesar Rp40 Miliar sedang Gereja dan bangunan Stepanus tetap ada,” lanjutnya.

Yan menuturkan saat ini pihak Gereja Isa Almasih menuntut anaknya pdt. JB yang berinisial (JH) karena tanah yang dijual itu adalah milik Gereja Isa Almasih dan menang di pengadilan (seluas 1600m2 ) menggunakan Akte Jual Beli palsu dan HGB palsu.

Yan menjelaskan sksekusi Gereja Pentakosta dan bangunan milik ahli waris Tan Wang Kie berdasar Permohonan pihak Gereja Isa Al-Masih melalui pengacaranya Palmer Situmorang & partners tanpa menggugat pihak yang dieksekusi.

“Kasus itu menunjukkan bahwa telah terjadi persekusi oleh pihak Gereja Isa Almasih terhadap Gereja Pentakosta dengan meminjam lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan oknum-oknum yang terlibat seperti cara kerja mafia hukum / mafia tanah ada perbuatan yang melawan hukum oleh oknum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melawan putusan Mahkamah Agung yang tak boleh melakukan pengosongan persil dan menggunakan dokumen palsu yang diakui oknum BPN,” tutupnya