Penulis: Aktivis Senior Jakarta Sugiyanto
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Dalam politik, hitungan detik dapat mengubah segalanya. Politik adalah seni mewujudkan sesuatu yang tampaknya mustahil. Gambaran ini sangat relevan dengan situasi politik di Jakarta saat ini.
Anies Rasyid Baswedan, yang pernah mencalonkan diri sebagai Presiden, kemungkinan besar akan mengalami kekecewaan besar karena hampir pasti gagal mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Setelah kekalahannya dalam Pilpres pada Februari 2024, nama Anies kembali santer disebut-sebut akan diusung oleh partai politik (parpol) untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Partai-partai yang mendukung Anies dalam Pilpres, seperti Nasdem, PKS, dan PKB, sebelumnya disebut-sebut akan mengusungnya lagi dalam Pilkada Jakarta.
Namun, berbagai peristiwa bak drama politik terjadi. PKS, dengan 18 kursi di DPRD Jakarta, yang awalnya diperkirakan akan mengusung Anies, bersama Nasdem dan PKB, malah bergabung dengan KIM Plus dan meninggalkan Anies Baswedan.
Pada awal pendaftaran, Senin, 26 Agustus 2024, sempat beredar kabar bahwa Anies akan diusung oleh PDIP sebagai Cagub berpasangan dengan Rano Karno, tetapi rencana tersebut gagal diumumkan. Bahkan, tersiar kabar bahwa kandidat dari PDIP adalah Pramono Anung yang berpasangan dengan Rano Karno.
Puncak dari drama politik ini terjadi pada hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membuka pendaftaran di hari kedua.
KPU Jakarta mengumumkan bahwa pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono resmi diusung oleh 13 partai politik. Adapun 13 partai tersebut yakni, Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
Pendaftaran kedua pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta ini diumumkan oleh KPU pada pukul 20:09 WIB. KPU DKI Jakarta telah menerima berkas pendaftaran dari kedua pasangan tersebut, yaitu Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.
Dengan kejadian ini, peluang Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta tampaknya telah tertutup. Tidak ada lagi parpol yang berpotensi mengusungnya.
Namun demikian, dalam dunia politik, kejadian apa pun masih mungkin terjadi. Masih ada harapan bagi Anies untuk maju dalam Pilkada Jakarta hingga batas akhir pendaftaran di KPU pada 29 Agustus 2024.
Artinya, jika ada parpol yang memenuhi syarat 7,5 persen perolehan suara di Jakarta berbalik mendukung Anies Baswedan, peluang ini masih terbuka, meskipun kemungkinan terjadinya sangat kecil.
Jika pada akhirnya hingga batas waktu pendaftaran di KPU pada 29 Agustus 2024 tidak ada parpol yang mengusung Anies Baswedan sebagai Cagub DKI Jakarta, maka jalan Anies untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 pun tertutup.