DAERAH  

Pemkot Surabaya Lindungi 22.000 Pekerja Pelayan Masyarakat dengan BPJS Ketenagakerjaan

Surabaya, Nusantarapos.co.id – BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya melakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan sekaligus sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan Pekerja Warga Pelayan Masyarakat, di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Rabu (11/9/2024).

Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi Dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo.

Eri mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sebagai apresiasi Pemerintah Kota Surabaya kepada warga Kota Surabaya yang ikut membangun dan memajukan Kota Surabaya. Dia menyebut, Ketua RT/RW/LPMK, PAUD dan KSH serta PPM patut diberikan perlindungan karena ikut membangun Surabaya.

Hadi Purnomo mengatakan sangat mengapresiasi kebijakan Walikota Surabaya. “Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya khususnya Bapak Walikota Surabaya yang terus mendukung dilakukannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja di Kota Surabaya,” ucap Hadi.

Dia menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya pada Desember 2023 sudah melindungi 28.000 Kader Surabaya Hebat (KSH), kemudian pada September 2024 kembali memberikan perlindungan kepada 22.000 lebih Pekerja Warga Pelayan Masyarakat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, terkait hal ini, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai Pemerintah Daerah Terbaik I Kategori Pertumbuhan Universal Coverage Jamsostek Segmen Penerima Upah (PU) Periode Desember 2021 sampai Agustus 2024.

Hadi mengatakan, jumlah pekerja di Kota Surabaya yang aktif terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai 31 Agustus 2024 sebanyak 577.011 Tenaga Kerja atau mencapai coverage sebesar 43,87 persen dari 1.315.392 penduduk bekerja di Kota Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya melalui APBD-nya sampai Agustus 2024 telah melindungi 61.771 pekerja dari unsur pekerja Non ASN, Ketua RT/RW/LPMK, PAUD dan KSH dengan iuran yang dibayarkan sejumlah Rp 5,7 miliar.
Adapun manfaat klaim perlindungan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 417 kasus sebesar Rp 6,58 miliar. Rinciannya, 251 kasus JKK sebesar Rp 2 miliar, 108 JKM sejumlah Rp 4,3 miliar, dan Beasiswa untuk 58 anak sejumlah Rp 208 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan tanggung jawab untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh dan terpadu bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Hal ini mencakup perlindungan bagi berbagai sektor pekerja, baik pekerja yang menerima upah (formal), pekerja yang bukan penerima upah (informal), pekerja migran Indonesia (PMI), hingga tenaga kerja di sektor jasa konstruksi yang juga memiliki risiko kerja yang tinggi.

“Perlindungan menyeluruh yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan, kemartabatan, dan kemandirian para pekerja. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko yang mungkin mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti kecelakaan kerja, kematian, masa tua, pensiun, hingga risiko kehilangan pekerjaan,” jelas Theresia.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan setiap pekerja di Indonesia dapat merasa tenang dan fokus dalam menjalankan profesi mereka karena terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
Dalam upaya untuk memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ini benar-benar dapat dirasakan oleh semua pekerja, BPJS Ketenagakerjaan secara aktif terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan menjalankan berbagai inisiatif strategis, baik secara mandiri maupun dengan melibatkan kerja sama dari berbagai pihak yang memiliki peran penting (stakeholders) dalam pelaksanaan program ini. Kerja sama lintas sektor tersebut menjadi kunci dalam memperluas cakupan perlindungan sosial yang diberikan.

Theresia juga menjelaskan bahwa dukungan dari pemerintah daerah, khususnya Walikota Surabaya, Cak Eri Cahyadi, beserta jajarannya, seperti Sekretaris Daerah Kota Surabaya, para Asisten Pemerintah Kota Surabaya, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dinas-dinas terkait, termasuk Camat dan Lurah, sangatlah penting. Mereka semua berperan aktif dalam memastikan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik dan menjangkau seluruh pekerja di Kota Surabaya, sehingga setiap pekerja di wilayah tersebut terlindungi dengan layak.

Ia menambahkan bahwa kelompok Pekerja Warga Pelayan Masyarakat yang ada di Kota Surabaya terdiri dari berbagai profesi yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat. Beberapa profesi tersebut antara lain adalah Modin, Hafidz, Marbhot, Penjaga Makam, Petugas Makam Desa, Penjaga Depo, Pemilah Sampah 3R, Pemilah Sampah B3, S9atgas PPA, Satgas PKBM, Pendidik Keagamaan dan Kesetaraan, tenaga perbaikan rumah tidak layak huni, Tenaga Pelayanan Umum Pengelola KTPR Rusun, serta Pendamping Sosial. Meskipun profesi-profesi ini beragam, setiap pekerja di dalamnya memiliki risiko kerja yang harus dilindungi melalui program jaminan sosial.

Lebih lanjut, Theresia mengungkapkan bahwa dengan menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), setiap Pekerja Warga Pelayan Masyarakat yang beraktivitas dalam lingkup pekerjaan mereka akan terlindungi secara menyeluruh. Perlindungan ini meliputi setiap aktivitas pekerjaan mereka, mulai dari saat mereka berangkat menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga saat mereka pulang ke rumah setelah bekerja. Perlindungan ini memberikan ketenangan pikiran kepada pekerja karena risiko yang mereka hadapi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Apabila terjadi risiko kerja yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya perawatan dan pengobatan, hingga tenaga kerja siap dan mampu kembali bekerja. Bahkan, jika pekerja meninggal dunia tanpa ada kaitan langsung dengan pekerjaan, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak maksimal Rp 174 juta, dengan syarat pekerja telah terdaftar sebagai peserta selama minimal tiga tahun,” jelas Theresia.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan kepada 22 perwakilan Pekerja Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya. Ini merupakan langkah nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memastikan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Theresia mengakhiri pernyataannya dengan mengajak seluruh pekerja di Indonesia untuk memanfaatkan program perlindungan ini. “Mari kita pastikan bahwa semua pekerja tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, kita bisa bekerja keras tanpa rasa cemas, karena BPJS Ketenagakerjaan akan selalu ada untuk mendampingi anda menghadapi risiko kerja.” Tutup Theresia. (Aryo)