HUKUM  

Korban Penipun dan Penggelapan Kecewa Dengan Pelayanan KBRI Thailand, Karena Aduannya Tak Ditanggapi

Kantor Hukum Jakarta Justice saat mendampingi Afrinda Gunawan korban penipuan dan penggelapan di Thailand.

Jakarta, NUSANTARASPOS.CO.ID – Seorang wanita bernama Afrinda Gunawan yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan di Bangkok, Thailand merasa kecewa dengan pelayanan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di sana. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 19.00 di Kondominium Grand Diamond, Kamar 1002 lantai 10, 888 Phetchaburi Rd, Thanon Phetchaburi, Ratchathewi, Bangkok 10400, Thailand.

Di lokasi tersebut terjadi dugaan pencurian uang cash senilai 54.609 bath atau Rp 25.557.012 yang dilakukan Terlapor Bayu Romadhon alias Ubay asal Jakarta.

Atas nasib yang dialaminya maka, Afrinda Gunawan meminta bantuan hukum terhadap Kantor Hukum Jakarta Justice dibawah pimpinan Yuliyanto, SH., MH., dan ketika sudah mendapatkan surat kuasa khusus maka mereka langsung bergerak cepat dengan menyurati KBRI Thailand.

Yuliyanto selaku kuasa hukum Afrinda Gunawan menjelaskan kami telah mengirimkan surat ke Embassy Thailand melalui, lalu keesokan harinya diantarkan langsung oleh klien kami tapi sampai hari tidak ada balasannya. Sehingga saya menyayangkan sikap mereka, dimana seharusnya KBRI itu mengayomi seluruh warga negara yang dibawah naungannya tapi justru pelayanannya seperti itu.

“Kenapa saya kirim surat ke Embassy? Karena saya buta masalah hukum yang ada di Thailand, sehingga dengan bersurat ke embassy kami berharap ada petunjuk dari mereka. Namun harapan kami tersebut belum juga menuai hasil, meskipun kami sudah mengirimkan surat secara resmi,” katanya di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Afrinda Gunawan bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Atas surat yang tak ditanggapi tersebut, Yuliyanto pun menyayangkan kinerja dari KBRI Thailand.

“Harusnya Pak Dubes menanggapinya, bukan malah berdiam diri seperti ini. Sehingga kami sangat menyayangkan pelayanan embassy terhadap warga negara Indonesia yang ada di sana,” pungkasnya.

Sementara itu Afrinda Gunawan menyatakan saya merasa kecewa dengan pelayanan kedutaan besar Indonesia yang ada di Bangkok, Thailand. Dimana para pejabat dan konsuler serta beberapa atase kepolisian yang ada di KBRI Bangkok sudah mengetahui permasalahan hukum saya.

“Di sana telah terjadi kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan karyawan saya. Jika dilihat secara hukum telah melanggar kontrak kerja,” ucapnya.

Lanjut Afrinda, dengan adanya laporan kekecewaan yang saya sampaikan ini, semoga pemerintahan Indonesia segera menindaklanjutinya demi rasa keadilan. Terlebih saat kejadian justru saya harus mengembalikan pasport para pelaku tanpa ada mediasi dan pejabat KBRI setempat yang ada di Bangkok.

“Hal tersebut bisa menyebabkan kerugian bagi saya dan para pelaku kabur dari persoalan hukum yang ada. Padahal saya telah mengalami kerugian mencapai setengah miliar rupiah, sebagaimana diakui juga oleh Terlapar Zakiah Aulia Noor asal Balikpapan,” ungkapnya.

Untuk diketahui atas kejadian tersebut Afrinda Gunawan telah membuat kepada Kepolisian Thailand dengan Nomor Laporan:13 pada tanggal 15 September 2024. Adapun terlapornya berjumlah 4 orang yakni Bayu Romadhon asal Jakarta, Zakiah Aulia Noor asal Balikpapan, Andria Talore asal Cianjur dan Ismi Imam Octavia asal Pekanbaru.