Empat Lawang, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sekumpulan organisasi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu (KRELB) menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah untuk menyerahkan surat permohonan terbuka.
Ketua KRELB Yulizar menjelaskan bahwa H. Budi Antoni Aljufri (HBA) tidak bisa mencalonkan diri kembali karena sudah menjabat dua periode. HBA tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Empat Lawang, karena sudah dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018.
“Meskipun pada periode kedua beliau terjerat kasus suap dan gratifikasi namun tidak berimbang terhadap masa jabatan sebagai bupati definitif, penetapkan HBA sebagai tersangka yaitu pada 6 Juli 2015, kemudian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI) yang bersifat inkrach pada 3 Mei 2016, dilanjutkan pemberhentian tetap pada tanggal 29 Juni 2016 sesuai dengan keputusan Kemendagri No.131.16-5413 Tahun 2016,” katanya kepada awak media, Rabu (18/9/2024).
“Berdasarkan keterangan diatas kami menilai bahwa HBA telah memenuhi masa jabatan dua periode sesuai dengan UU Pilkada, Putusan MK 22/PUU-VII/2009 dan PKPU 8 Tahun 2024, yang memungkinkan HBA tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2024,” pungkas Yulizar.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman menegaskan pihaknya mengakomodir berbagai bentuk laporan masyarakat termasuk dari Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu.
“Surat akan kami pelajari dan tindaklanjuti, KPU Empat Lawang juga memastikan dalam pengambilan keputusan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya.