HUKUM  

Pencemaran Nama Baik oleh Karyawan Terhadap Mantan Bosnya Masuki Tahap Penyidikan

Afrinda Gunawan saat berada di Dirserse Siber Polda Bali.

Bali, NUSANTARAPOS.CO.ID – Maraknya penggunaan media sosial saat ini tidak hanya membawa dampak yang positif bagi penggunanya namun juga dapat memberikan dampak negatif dan bahkan dapat membawa malapetaka bagi penggunanya bila dipergunakan dengan tidak semestinya.

Hal ini dialami oleh seorang karyawan asal Sungai Parit, Pekanbaru Pangeran Rizki Mardiana Syahputra yang bekerja dibidang penjualan barang-barang fashion Bangkok, Thailand yang dilaporkan oleh mantan atasannya karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya melalui media sosial.

Hal ini diketahui bermula ketika mantan karyawan tersebut menjiplak foto design bisnis, dan membuka usaha yang sama dengan pelapor. Dengan dugaan kecurangan lainnya dalam menjalankan usaha miliknya yang dalam hal ini teman-teman sesama karyawannya yang diduga melakukan penggelapan telah dilakukan pelaporan dugaan tindak pidana oleh korban.

Hal ini memicu karyawan tersebut untuk berusaha membela dirinya namun berujung pada tindakannya yang salah dengan membuat berita yang tidak benar mengenai atasannya tersebut lalu disebarkan melalui media sosial Instagram miliknya dengan akun @phriiiince.

Afrinda Gunawan sebagai korban dari tindakan pencermaran nama baik inipun tidak berdiam diri saja atas apa yang dialaminya. Setelah mengetahui apa yang di lakukan oleh karyawannya sendiri terhadapnya, ia langsung melakukan perjalanan dari Bangkok, Thailand menuju Denpasar, Bali untuk melaporkan kejadian tersebut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/1164/IX/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 4 September 2024 pukul 18.30 Wita.

Selanjutnya, pada 01 Oktober 2024 Afrinda Gunawan mendapat panggilan dari Direktorat Reserse Siber Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan pengaduannya pada September bulan lalu guna mengumpulkan bukti- bukti dan saksi-saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Karyawan tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara online yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan bunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.

Hal ini dilakukannya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan agar tindakan seperti ini tidak terulang Kembali, agar tidak menimbulkan korban-korban selanjutnya.