Minsel, NUSANTARAPOS.CO.ID – Guna menuntut keadilan terhadap mendiang Rohinda Tompunu korban pembunuhan Refrain Latung yang tak lain adalah suaminya, keluarga Rohinda Tompunu meminta kepada Hakim untuk memberikan putusan hukuman mati terhadap pelaku. Pasalnya akibat kejadian tersebut, 2 orang anaknya kini harus menderita kehilangan sosok seorang ibu yang sangat dicintainya.
Kuasa hukum keluarga Rohinda Tompunu, Donny Tampemawa mengatakan kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Amurang memberikan hukuman mati terhadap Refrain Latung karena sudah dengan sangat keji membunuh istrinya sendiri. Dia tidak berkeprimanusiaan karena tega membunuh ibu dari anak-anaknya yang saat ini masih berusia 7 tahun dan 1 bulan ketika peristiwa itu terjadi.
“Kami berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman tersebut, karena saat persidangan 3 minggu lalu ada indikasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru bertindak seperti pengacara terdakwa. Dmana saat sidang diskors, JPU berinisiatif membawa masuk anak korban dan terdakwa untuk bertatap muka via zoom milik pengadilan atas permintaan keluarga terdakwa.
Lanjut Donny, akan tetapi dari keluarga keluarga langsung melakukan protes, terlebih si anak yang berusia 7 tahun itu juga sebenarnya menolak untuk bertatap muka dengan terdakwa. Dengan penolakan si anak tersebut sudah jelas bahwa dia mengalami trauma yang cukup mendalam karena telah ditinggalkan sosok seorang ibu untuk selamanya.
“Saat tanggal 7 Mei 2024 lalu kami pun bersama dengan keluarga korban telah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk berkonsultasi terkait perawatan dan pengasuhan kedua anak ini. Baiknya seperti apa, karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya terjerat hukuman karena sudah membunuh ibu kedua anak tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Minahasa Selatan Wiwin saat dimintai tanggapan perihal adanya dugaan Jaksa membela terdakwa sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban meskipun telah diminta tanggapan melalui pesan whatsapp.