Oknum ASN Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat yang Diduga Terlibat persengkokolan Dengan Vendor, Diancam Dijerat UU No.20 Tahun 2021 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Buntut adanya dugaan persengkokolan antara oknum penjabat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat dengan vendor yang mengakibatkan kerugian negara berkisar hingga Rp 4 miliar, membuat praktisi hukum ibukota Anirwan SH menyikapi hal tersebut.

Menurut Anirwan, jika terbukti adanya dugaan persengkokolan antara oknum penjabat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat dengan vendor yang mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp 4 miliar dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Bahkan Anirwan berpendapat, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, bagi pelaku dapat ditindak seperti diatur dalam Undang-Undang korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf A,B dan I.

” Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ujar Nirwan.

Lebih lanjut Anirwan menjelaskan, dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf A disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sedangkan pasal 12 huruf B, kata Anirwan disebutkan, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Dan pasal 12 huruf I, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” tegas Anirwan.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan Nusantarapos.co.id tanggal 17 Oktober 2024, disebutkan adanya dugaan persengkokolan oknum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat dengan vendor barang dan jasa yang mengakibatkan negara dirugikan hampir Rp4 miliar.